Email Nortify

Kamis, 02 Februari 2012

Daftar Instansi Penerima Remunerasi Gaji



Sebenarnya ada 11 lembaga yang diusulkan tahun ini, namun baru enam yang disetujui.


Pegawai Negeri Sipil (PNS) (VIVAnews/Adri Irianto)

VIVAnews - Program reformasi birokrasi terus bergulir. Program itu membuat pegawai negeri sipil (PNS) menerima tunjangan kinerja atau remunerasi yang besarnya bisa melambungkan gaji yang diterima selama ini.

Tahun ini sebenarnya terdapat 11 kementerian/lembaga yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hanya enam instansi yang baru disetujui DPR.

Keenam lembaga tersebut adalah Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Pertahanan.

Menurut bahan yang diajukan ke DPR, instansi tersebut telah selesai melakukan penilaian 2010, dan diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Kementerian Keuangan pada 23 Juli dan 29 September 2010.
Untuk penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Kinerja sudah mendapatkan persetujuan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional pada 19 November 2010. Dua lembaga yaitu Kemenko Kesra dan Kemenko Polhukam paling akhir mendapatkan persetujuan Rancangan Perpres Tunjangan Kinerja.

Instansi itu menyusul ketiga lembaga yang mendapatkan remunerasi terlebih dahulu, yaitu Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.

Adanya tunjangan kinerja itu membuat gaji yang diterima PNS menjadi naik berkali lipat. Seperti halnya eselon I Kementerian Keuangan bisa menerima penghasilan Rp40 juta.
Sementara tunjangan tertinggi untuk Kepolisian paling tinggi Rp21,3 juta. Itu belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya. Untuk tunjangan tertinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tunjangan kinerja paling tinggi Rp19,3 juta.

Instansi lain yang mengantre, namun belum disetujui adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung. (art)
• VIVAnews 

1 komentar:

Permasalahan Remunerasi :


Permasalahan Remunerasi. Sistem remunerasi yang berlaku kurang berfungsi sebagai bagian dari “reward system” karena:

Besarnya gaji kurang memenuhi kebutuhan untuk hidup layak (terendah Rp. 1.040.000 dan tertinggi Rp 3.400.000);
Gaji PNS kurang kompetitif di bandingkan dengan gaji di sektor swasta, khususnya untuk tingkat manajer dan pimpinan;
Besarnya gaji tidak memenuhi prinsip “equity” karena gaji tidak dikaitkan dengan kompetensi dan prestasi, namun didasarkan pada pangkat dan masa kerja;
Struktur gaji kurang mendorong motivasi kerja karena jarak antara gaji terendah dan gaji tertinggi terlalu pendek (ratio 1:3,6) sehingga kenaikan pangkat hanya diikuti dengan kenaikan penghasilan dalam jumlah yang tidak berarti;
Tunjangan jabatan struktural yang besar menimbulkan kompetisi yang tidak sehat;
Sistem remunerasi yang berlaku kurang transparan karena disamping gaji, PNS masih menerima sejumlah honorarium dari pos non-gaji sehingga:
- terjadi distorsi dalam sistem penggajian;
- jumlah anggaran untuk belanja pegawai sulit diketahui secara pasti dan sulit dipertanggung jawabkan kepada publik.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More