PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
KECAMATAN SUNGAI KAKAP
PEMERINTAH DESA JERUJU BESAR
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa ( LKPJ ) Akhir Tahun Anggaran 2011 Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya ini dapat Kami susun dan selesaikan.
Laporan ini merupakan bagian dari pada pertanggungjawaban kami selaku Kepala Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang Merupakan cakupan dari persiapan hingga pelaksanaan yang dapat dijadikan acuan dalam mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan keinginan dan harapan dari masyarakat Desa Jeruju Besar sekaligus bahan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa ditahun yang akan datang.
Dan tidak lupa pula mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak/komponen yang telah ikut serta berpartisipasi dalam upaya penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2011 ini.
Demikian semoga apa yang kami sampaikan dapat menjadi pertimbangan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Jeruju Besar, 02 Pebruari 2012
Kepala Desa Jeruju Besar,
H.ABDUL RAHMAN, S.HI
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ------------------------------------------------------------------------------------------- i
Daftar Isi -------------------------------------------------------------------------------------------------- ii
BAB I PENDAHULUAN --------------------------------------------------------------------------- 1
A. DASAR HUKUM ------------------------------------------------------------------------ 1
B. GAMBARAN UMUM DESA ---------------------------------------------------------- 1
1. Kondisi Geografi ---------------------------------------------------------------------- 1
2. Gambaran Umum Demografis ------------------------------------------------------ 2
3. Kondisi Ekonomi --------------------------------------------------------------------- 2
a. Potensi Unggulan ------------------------------------------------------------------ 4
b. Pertumbuhan Ekonomi ------------------------------------------------------------ 4
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA --------------------- 6
A. Misi dan Visi ------------------------------------------------------------------------------ 6
B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa ----------------------------------------------------- 6
C. Prioritas Desa ------------------------------------------------------------------------------ 9
BAB III KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ----------------------- 10
A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA -------------------------------------------- 10
1. Intensifikasi dan Extensifikasi ------------------------------------------------------ 10
2. Target dan realisasi Pendapatan ---------------------------------------------------- 10
3. Permasalahan dan Penyelesaian --------------------------------------------------- 10
B. PENGELOLAAN BELANJA DESA --------------------------------------------------- 11
1. Kebijakan Umum Keuangan Desa ------------------------------------------------- 11
2. Target dan Realisasi Belanja ------------------------------------------------------- 11
3. Permasalahan dan Penyelesaian ---------------------------------------------------- 11
BAB IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA ----------------------- 12
A. URUSAN ASAL USUL DESA ---------------------------------------------------------- 12
1. Program dan kegiatan ---------------------------------------------------------------- 12
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan ---------------------------------------------------- 12
3. Permasalahan dan Penyelesaian ---------------------------------------------------- 12
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN ---------- 12
1. Program dan kegiatan ---------------------------------------------------------------- 12
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan ---------------------------------------------------- 12
3. Permasalahan dan Penyelesaian ---------------------------------------------------- 12
BAB V PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN ------------------------------------- 14
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA --------------------------------------- 14
1. Dasar Hukum -------------------------------------------------------------------------- 14
2. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan ----------------------------------------------- 14
3. Satuan kerja Perangkat Desa --------------------------------------------------------- 14
4. Kegiatan yang diterima --------------------------------------------------------------- 15
5. Sumber dan Jumlah Anggaran ----------------------------------------------------- 15
6. Permasalahan dan Penyelesaian ---------------------------------------------------- 15
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN ------------------------------------ 15
1. Dasar Hukum ------------------------------------------------------------------------- 15
2. Urusan Pemerintahan yan g ditugas Pembantukan ----------------------------- 15
3. Sumber dan Jumlah Anggaran ----------------------------------------------------- 16
4. Sarana dan Prasarana ---------------------------------------------------------------- 16
BAB VI PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA ----------------- 17
A. KERJASAMA ANTAR DESA ---------------------------------------------------------- 17
1. Kebijakan dan kegiatan -------------------------------------------------------------- 17
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan ---------------------------------------------------- 17
3. Permasalahan dan Penyelesaian ---------------------------------------------------- 17
B. KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA ----------------------------------- 17
1. Kebijakan dan kegiatan -------------------------------------------------------------- 17
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan ---------------------------------------------------- 17
3. Permasalahan dan Penyelesaian ---------------------------------------------------- 17
C. BATAS DESA ------------------------------------------------------------------------------ 17
1. Kebijakan dan kegiatan -------------------------------------------------------------- 17
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan ---------------------------------------------------- 17
3. Permasalahan dan Penyelesaian ---------------------------------------------------- 17
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA ------------------------ 18
1. Bencana yang terjadi dan Penanggulangannya ------------------------------------ 18
2. Status bencana ------------------------------------------------------------------------- 18
3. Sumber dan Jumlah Anggaran ------------------------------------------------------ 18
4. Antisipasi Desa ------------------------------------------------------------------------ 18
5. Potensi Bencana yang diperkirakan terjadi ---------------------------------------- 18
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM ----- 18
1. Gangguan yang terjadi ---------------------------------------------------------------- 18
2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa ---------------------------------------------------- 19
3. Data Perangkat Desa ------------------------------------------------------------------ 19
4. Sumber dan Jumlah Anggaran ------------------------------------------------------- 19
5. Penanggulangan dan Kendalanya --------------------------------------------------- 19
6. Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam Penanggulangan ----------------------- 19
BAB VII PENUTUP ------------------------------------------------------------------------------- 20
KECAMATAN SUNGAI KAKAP
PEMERINTAH DESA JERUJU BESAR
Jalan Raya Primer 1 No. 15 Jeruju Besar, e-mail:desajerujubesar@gmail.com, Kode Pos: 78381
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ)
KEPALA DESA JERUJU BESAR AKHIR TAHUN ANGGARAN 2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2011 disusun dengan berdasarkan pada :
1. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Desa Jeruju Besar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya tahun 2011 Nomor 31);
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografis
Desa Jeruju Besar masuk wilayah Kecamatan Sungai Kakap dengan luas wilayah desa Jeruju Besar 2.400 hektar. Kepadatan penduduk sudah mencapai 6.038 jiwa penduduk tetap, jumlah pemilih terdaftar 4.195 orang di tahun 2011. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali. Letak Geografis desa Jeruju Besar berada di wilayah Utara Kabupaten Kubu Raya.
Keseharian masyarakat desa Jeruju Besar adalah bercocok tanam, bertani, buruh tani, berkebun Kelapa, berternak (sapi, Kambing, ayam Itik), Perikanan, bangunan, buruh bangunan serta berdagang dan lainnya. Mengingat keadaan wilayah desa Jeruju Besar persawahan dan Perkebunan 93 % dari luas desa Jeruju Besar.
Masyarakat umumnya sudah aktif mengolah lahan pertanian dan Perkebunan dengan menanam Padi dan kelapa dengan menggunakan cara yang sudah cukup baik. Namun hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya harga perdagangan tanaman Padi terutama pada saat panen raya, demikian juga harga Kelapa yang sering turun drastis sementara harga tinggi kadang-kadang tidak mampu bertahan lama sehingga banyak yang belum sempat menjual sudah turun harga lagi.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 6 Kilo meter dengan lama tempuh sekitar 30 menit. Jalan Raya baru sebagian yang sudah bagus karena telah di Perbaiki di tahun 2011 sedangkan Jalan Lingkungan Desa kebanyakan masih rusak dan Jalan Tanah walaupun di beberapa tempat sudah ada yang telah di bangun Rabat Beton namun belum mampu untuk menjangkau dari seluruh wilayah Desa sehingga masyarakat masih kesulitan dalam mengangkut hasil pertanian seperti Kelapa, Pisang, Kopra sehingga terkadang di angkut menggunakan kendaraan air seperti sampan dan motor air.
Ke arah Timur Desa Jeruju Besar pada umumnya sudah aspal dan Lumayan bagus dan dapat dilalui dengan kendaraan Roda Empat.
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten ( Kubu Raya ) sejauh 35 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 75 Menit.
2. Gambaran umum Demografis
A. Luas
• Luas Desa Jeruju Besar : 2.400 hektar
• Tanah Kas Desa : 0,516 hektar
• Komplek Balai Desa : 0,3278 hektar
• Tanah Kuburan : 3 hektar
• Sawah Masyarakat : 260 hektar
• Perkebunan Kelapa : 1.960 hektar
• Pekarangan Penduduk : 36 hektar
• Tanah wakaf, : 5 hektar
• Luas Desa Jeruju Besar : 2.400 hektar
• Tanah Kas Desa : 0,516 hektar
• Komplek Balai Desa : 0,3278 hektar
• Tanah Kuburan : 3 hektar
• Sawah Masyarakat : 260 hektar
• Perkebunan Kelapa : 1.960 hektar
• Pekarangan Penduduk : 36 hektar
• Tanah wakaf, : 5 hektar
B. Batas Desa
• Sebelah utara : Desa Sungai Kupah,
• Sebelah Timur : Desa Sungai Rengas,
• Sebelah Selatan : Desa Sungai Itik,
• Sebelah Barat : Laut Natuna.
• Sebelah utara : Desa Sungai Kupah,
• Sebelah Timur : Desa Sungai Rengas,
• Sebelah Selatan : Desa Sungai Itik,
• Sebelah Barat : Laut Natuna.
C. Jalan Desa
• Panjang Jalan Kabupaten : 17 km
• Panjang Jalan Desa : 20 km
• Jalan Tanah : 9 km
• Jumlah Jembatan Beton : 99 Buah
• Panjang Jalan Desa : 20 km
• Jalan Tanah : 9 km
• Jumlah Jembatan Beton : 99 Buah
D. Ekonomi Masyarakat
• Jumlah angkatan Kerja (Penduduk usia 15-55 th) : 2 664 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang masih sekolah : 201 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang jadi Ibu Rumah tangga : 1.664 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th pekerja penuh : 563 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang tidak menentu : 236 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Petani : 826 KK
• Jumlah Anggota Rumah tangga petani : 1.652 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Buruh tani : 269 KK
• Jumlah anggota Rumah tangga buruh tani : 538 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang masih sekolah : 201 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang jadi Ibu Rumah tangga : 1.664 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th pekerja penuh : 563 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang tidak menentu : 236 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Petani : 826 KK
• Jumlah Anggota Rumah tangga petani : 1.652 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Buruh tani : 269 KK
• Jumlah anggota Rumah tangga buruh tani : 538 jiwa
E. Profesi
• Pedagang : 288 jiwa
• Pengrajin : --- jiwa
• PNS : 37 jiwa
• TNI/POLRI : 3 jiwa
• Penjahit : 15 jiwa
• Montir : 15 jiwa
• Sopir : 53 jiwa
• Karyawan Swasta : 1.140 jiwa
• Kontraktor : 6 jiwa
• Tukang Kayu : 320 jiwa
• Tukang Batu : --- jiwa
• Guru Swasta : 9 jiwa
F. Produk Domestik Desa
• Tanaman Padi, Luas : 260 Hektar
• Tanaman Kelapa, Luas : 1.960 Hektar.
• Tanaman Padi, Luas : 260 Hektar
• Tanaman Kelapa, Luas : 1.960 Hektar.
G. Pendidikan
• Jumlah Gedung sekolah :
• Jumlah Gedung sekolah :
1. TK/PAUD : 4 Buah
2. SD : 3 Buah
3. SMP : 1 Buah
2. SD : 3 Buah
3. SMP : 1 Buah
4. SMA : 1 Buah
5. Madrasah Diniyah : 1 Buah
• Jumlah Buta huruf : 305 jiwa
• Tidak tamat SD : 461 jiwa
• Tamat SD/Sederajat : 2.487 jiwa
• Tamat SMP/Sederajat : 922 jiwa
• Tamat SMA/Sederajat : 671 jiwa
• D-1 : 2 jiwa
• D-2 : 3 jiwa
• D-3 : 11 jiwa
• S-1 : 28 jiwa
H. Wajib belajar 9 Tahun
• Usia 7 – 15 tahun : 1.152 jiwa
• Masih sekolah 7 – 15 tahun : 1.120 jiwa
• Tidak sekolah 7 – 15 tahun : 32 jiwa
• Usia 7 – 15 tahun : 1.152 jiwa
• Masih sekolah 7 – 15 tahun : 1.120 jiwa
• Tidak sekolah 7 – 15 tahun : 32 jiwa
I. Kesehatan Masyarakat
• Puskesmas Pembantu : 1 buah
• Puskesmas Pembantu : 1 buah
• Poliklinik Kesehatan Desa/Polindes : 1 buah
• Posyandu : 2 buah
• Bidan Desa : 1 Orang
• Balita : 916 anak
• Balita Gizi Buruk : --- anak
• Balita Gizi Baik : 916 anak
• Rumah tangga menggunakan air bersih/PAH : 1.605 Rumah tangga
• Rumah tangga menggunakan air sungai : - Rumah tangga
• Balita : 916 anak
• Balita Gizi Buruk : --- anak
• Balita Gizi Baik : 916 anak
• Rumah tangga menggunakan air bersih/PAH : 1.605 Rumah tangga
• Rumah tangga menggunakan air sungai : - Rumah tangga
J. Penduduk
• Jumlah Kepala Rumah Tangga : 1.605 kk
• Jumlah Penduduk : 6.072 jiwa
• Jumlah Kepala Rumah Tangga : 1.605 kk
• Jumlah Penduduk : 6.072 jiwa
K. Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa
• Perangkat Desa : 11 Orang
• BPD : 10 Orang
• RT : 41 RT
• RW : 10 Wilayah
• LPMD : 18 Orang
• KPMD : 2 Pengurus
• Perangkat Desa : 11 Orang
• BPD : 10 Orang
• RT : 41 RT
• RW : 10 Wilayah
• LPMD : 18 Orang
• KPMD : 2 Pengurus
L. Komplek Balai Desa
• Bangunan Kantor Desa : 1 unit
• Bangunan Kantor Desa : 1 unit
M. Sarana umum
• Jumlah Masjid : 9 buah
• Surau : 7 buah
• Jumlah Gardu Siskamling : 1 buah
• Jumlah Masjid : 9 buah
• Surau : 7 buah
• Jumlah Gardu Siskamling : 1 buah
• Jumlah MCK : 3 buah
• Stegher : 2 buah
3. Kondisi Ekonomi
a. Potensi Unggulan Desa.
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih didominasi oleh sektor pertanian dan Perkebunan. Mengingat wilayah desa Jeruju Besar 11 % persawahan dan yang 82 % Perkebunan yang merupakan lahan mata Pencaharian Masyarakat. Namun dari pesatnya pertanian desa belum seutuhnya membuahkan hasil optimal. Ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang.
Tingkat pendapatan masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup karena harga barang tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat mereka serta masih minimnya bekal ketrampilan, upah buruh yang masih kecil serta masih mahalnya barang -barang kebutuhan sembako. Keadaan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah desa Jeruju Besar namun wilayah lain juga keadaanya sama.
b. Pertumbuhan ekonomi
Pertumbuhan perekonomian desa masih didominasi oleh sektor pertanian dan Perkebunan. Selain mengolah Pertanian dan Perkebunan Masyarakat ada juga yang memelihara ternak Ayam, Itik, Sapi, Kambing dan Ikan yang terdiri dari Ikan Nila dan Lele hanya beberapa Orang yang melaksanakan kegiatan ini karena memerlukan pembiayaan yang besar. Dalam Data Profil Desa 2011 disebutkan bahwa ;
Ø Potensi umum : Potensi sedang
Ø Potensi sumberdaya alam : Potensi sedang
Ø Potensi Sumber Daya Manusia : Potensi sedang
Ø Potensi Kelembagaan : Baik
Ø Potensi sarana dan prasarana : sedang
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI
VISI :
“Terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat desa yang Maju, Damai, Aman, Harmonis , Adil, Sejahtera, Profesional dan Demokratis"
MISI :
1. Mengembangkan prinsip demokratis dalam memajukan kelembagaan organisasi.
2. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas hasil Pertanian dan Perkebunan;
3. Memotivasi masyarakat mengembangkan Usaha Agribisnis;
4. Membentuk Lembaga Keuangan Desa untuk Penguatan Modal Usaha Masyarakat Miskin;
5. Menjaga Stabilitas dan keharmonisan hubungan antar masyarakat, Agama, dan etnis.
6. Menumbuh kembangkan Kegotong-royongan, ketaatan menjalankan Ibadah sesuai Agama yang dianut Masyarakat.
7. Menciptakan kenyamanan dalam Proses Pelayanan Masyarakat.
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 merupakan permulaan baru bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten yang saat itu masih di Kabupaten Pontianak, dan pada tahun 2008 mulai dilanjutkan di Kabupaten Kubu Raya setelah Pemekaran Kabupaten.
Dana ADD sangat mendukung dalam upaya pembiayaan bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa. Sebelum dilakukan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu, yang akan menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Desa dari dana APBDes maupun Pemerintah Kabupaten dari ABPD Kabupaten, Pemerintah Provinsi dari ABPD Propinsi dan Pemerintah Pusat dari dana APBN.
Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu ;
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah merupakan Perencanaan penting untuk kegiatan strategis desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan yang mengacu pada APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten, dan APBDesa.
Pada Tahun 2010 Desa Jeruju Besar telah menyelesaikan RPJMDes yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (PERDES) No. 05 Tahun 2010 dan telah masuk dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 Nomor 30).
Prioritas Pembangunan di tahun 2011 di arahkan ke arah Infrastruktur jalan dan jembatan serta perbaikan jaringan Drainase Pertanian baik itu berupa perbaikan maupun pembangunan baru aliran Irigasinya yang saat ini banyak mengalami kerusakan dan bahkan tidak dapat difungsikana akibat rusak berat. Karena sampai saat ini infrastruktu tersebut sangat berpengaruh dengan pendapatan petani di Desa Jeruju Besar.
Lingkungan Perumahan penduduk adalah kegiatan pemugaran rumah masyarakat miskin.
Lingkungan Perumahan penduduk adalah kegiatan pemugaran rumah masyarakat miskin.
Dari Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDes) Jeruju Besar Tahun 2010-2015, yang dapat terealisasi sebagai skala Prioritas yaitu Pembangunan Jalan Desa yang merupakan jalan Lingkar yang menghubungkan dari Desa Jeruju Besar ke Desa Sungai Rengas dan menuju ke Kota Pontianak saat ini masih belum rampung dan masih tersisa sekitar 800 meter lagi baru akan sampai ke batas Desa Sungai Itik, Skala prioritas selanjutnya Lanjutan Jalan Tanjung Laut yang panjangnya ± 3.5 KM yang setiap tahun diusulkan dan di tahun 2011 sudah mencapai 1,2 KM dan selebihnya sekitar 2.3 KM masih jalan tanah, Rehab jalan Tanjung Darat sepanjang 436 meter dan masih sekitar 1 KM yang perlu mendapatkan Rehab, Jalan Parit Pagong terealisasi 120 meter masih tersisa 400 meter merupakan jalan tanah, Rabat Beton Parit To Bacok 440 meter dan masih jalan tanah sekitar 1 KM, Jalan Rabat beton menuju lokasi Kelenteng/Vihara/Pekong 500 meter, Jalan Rabat beton menjuju Parit api-api 300 meter, Jalan Rabat Beton Depan Komplek Pasar Jeruju Besar 100 meter, Jalan Rabat beton Parit Subur 542 meter, Jalan Rabat beton parit lintang I 300 meter, Jalan Rabat beton Parit api-api ujung antara Parit Lintang I dan Parit Lintang 2 sepanjang 300 meter, Jembatan Jalan Pertanian 1 buah, Jembatan parit Pagong 2 buah, Jembatan Penyeberangan perbatasan dengan Desa Sungai Itik 1 buah, Jalan Rabat beton Imbal Swadaya dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Kubu Raya dengan jumlah material 150 Zak semen 12 Dumtruck batu dan 24 Dumtruck Pasir untuk 2 gang yaitu Gang Juanda 60 meter dan Gang Al Muhajirin 110 meter, Sedangkan dari sumber dana ADD dapat dikerjakan hingga selesai 100% yaitu Rehab-rehab dan pembuatan Jembatan serta Pagar kantor Desa.
2. Rencana Kerja Tahunan Desa
Rencana Kerja Tahun Desa Merupakan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang dilaksanakan dalam waktu Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disetujui oleh BPD dan disahkan dari Kabag Hukum Kabupaten untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Desa dengan dana PAD, dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah :
Pembangunan Jalan Desa, Jalan Lingkungan di Dusun-dusun, Jembatan dan Perbaikan Drainase Pengairan.
Proyek Perbaikan Jalan dan Jembatan dilaksanakan rutin setiap tahun, sedangkan Pembangunan dan perbaikan Drainase Pengairan (pintu Air) tetap akan terus di upayakan diperbaiki atau dibangun baru jika sudah rusak berat yang dibebankan pada Anggaran Propinsi melalui Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat.
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa Jeruju Besar dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada dengan Pendapatan Asli Desa. PAD untuk Desa Jeruju Besar dari Biaya Administrasi Surat-menyurat Rp. 15.868.000,- , Sewa Kursi Rp. 1.211.000,- , Parkir Mobil Box Rp. 300.000,- , Sewa Kios Desa Rp. 600.000,- , Pihak Ketiga (Pengusaha) Rp. 8.768.800,- dengan total PAD tahun 2011 sebesar Rp. 26.747.800,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah). Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih banyak kekurangan dan masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Propinsi dan dari Pusat.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Jeruju Besar masalah dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun non fisik.
Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Jeruju Besar terdiri dari sumber Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD ) yang sumber dananya dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Dipergunakan untuk Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya adalah :
Belanja Langsung terdiri dari : | 100.848.200,00 | 126.038.500,00 |
Belanja Pegawai / Honor Tim / Panitia | 19.620.000,00 | 18.180.000,00 |
Belanja Barang dan Jasa | 81.228.200,00 | 107.858.500,00 |
Belanja Tidak Langsung terdiri dari : | 77.691.800,00 | 68.109.500,00 |
Belanja Pegawai / Penghasilan tetap | 46.140.000,00 | 46.640.000,00 |
Belanja Bantuan Keuangan | 31.551.800,00 | 21.469.500,00 |
Belanja tak terduga | 0,00 | 0,00 |
Pengelolaan Pembiayaan
Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana :
1. Pendapatan Asli Desa,
2. Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
3. Swadaya masyarakat dan Gotong-royong.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa dituangkan dengan APBDesa yang disusun bersama dengan Lembaga-lembaga Desa yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, Tokoh Agama serta unsur lainnya
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu.
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu.
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh
1. Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintahan dan
2. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Kebijakan umum Anggaran, baik langsung maupun tidak langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Jeruju Besar yang tertuang dalam APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Jeruju Besar khususnya.
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa/ MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Jeruju Besar). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Jeruju Besar lebih diarahkan ke sarana prasarana infrastruktur, prasarana Pemerintahan, Pendidikan, Perhubungan, Pertanian, Perkebunan yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Jeruju Besar merupakan desa yang potensial maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas dalam Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Pemerintahan Desa menampung setiap aspirasi Pembangunan kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan, Dengan mempertimbangkan Keuangan yang ada, Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Semua Program ini sukses dilaksanakan sepenuhnya tentunya dengan didukung oleh tenaga Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada umumnya.
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa/ MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Jeruju Besar). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Jeruju Besar lebih diarahkan ke sarana prasarana infrastruktur, prasarana Pemerintahan, Pendidikan, Perhubungan, Pertanian, Perkebunan yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Jeruju Besar merupakan desa yang potensial maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas dalam Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Pemerintahan Desa menampung setiap aspirasi Pembangunan kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan, Dengan mempertimbangkan Keuangan yang ada, Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Semua Program ini sukses dilaksanakan sepenuhnya tentunya dengan didukung oleh tenaga Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada umumnya.
C. PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2011 cukup banyak yang dilaksanakan kegiatanya. Pekerjaan- pekerjaan tersebut umumnya dari dana Pemerintah yaitu dana ADD dan PNPM-MP. Prioritas desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan mengacu pada RPJMDesa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes dan RPJMDes.
Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, Setelah pekerjaan fisik/bangunan umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. (Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa, Pembinaan Keagamaan, dan lain sebagainya) Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Jeruju Besar.
BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara Ekonomis, Efisien, dan Efektif dengan asas pengelolaan keuangan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan ini dilaksanakan dan dikelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan harus disampaikan pertanggungjawaban penggunaannya, adapun struktur APBDes terdiri Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Untuk Pengelolaan Keuangan Desa agar dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang telah dibentuk Tim Pelaksana Alokasi Dana ADD dengan Keputusan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2011.
1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Upaya untuk mencapai target sesuai rencana yang ditargetkan didalam APBDesa tahun anggaran 2011 dilakukan secara Intensifikasi dan Ekstensifikasi pendapatan, ditempuh dengan berbagai pendekatan antara lain :
a. Menggali dan memanfaatkan Potensi Desa, sehingga pendapatan desa meningkat (misal : Hasil Usaha Desa, Hasil Kekayaan Desa, Swadaya dan Partisipasi, Gotong Royong dll)
b. Mengupayakan peningkatan pendapatan dari pos lainnya yang sah. (Bantuan Pihak Ketiga, dll)
c. Memotivasi masyarakat arti pentingnya pendapatan asli desa sebagai aset berharga mendukung kegiatan pembangunan desa. (misal : Pungutan Biaya Administrasi Desa).
2. Target dan Realisasi Pendapatan
Perhitungan pendapatan akhir tahun anggaran dari realisasi pendapatan desa dilihat dari rencana dan realisasi sebagai berikut :
Pendapatan Desa :
URAIAN | RENCANA/ TARGET | REALISASI | MELEBIHI TARGET | SESUAI TARGET | TIDAK TERCAPAI |
Pendapatan Asli Desa | 4.900.000,00 | 15.868.000,00 | √ | - | - |
Alokasi Dana Desa | 132.400.000,00 | 132.400.000,00 | - | √ | - |
TPAPD | 46.640.000,00 | 46.640.000,00 | - | √ | - |
Sumbangan Pihak Ketiga | 10.208.000,00 | 8.768.800,00 | - | - | √ |
JUMLAH PENDAPATAN | 194.148.000,00 | 203.676.800,00 | 9.528.800,00 | - | - |
Dengan demikian sebagaimana data tersebut pada tabel diatas, maka Realisasi Pendapatan tahun anggaran 2011 Melebihi target karena Realisasi Lebih Besar dari Rencana/Target sehingga mengalami surplus sebesar Rp. 9.528.800,00 (Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Dengan hasil capaian selama akhir tahun anggaran 2011, bahwa antara rencana dan realisasi secara global terjadi surplus namun di poin-poin anggaran ada yang sesuai target, melebihi target dan tidak mencapai target. Khususnya yang sesuai dan melebihi target tentunya tidak ada masalah, namun yang tidak mencapai target yang perlu penanganan lebih intensif sehingga kedepan target dapat tercapai ataupun melebih dari target. Adapun kendala yang ada dan upaya penyelesaiannya sbb :
a. Permasalahan :
Ø Kurangnya kesadaran masyarakat menaati Peraturan Desa tentang Pungutan Desa/Sumbangan Pihak ketiga.
Ø Rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
Ø Rendahnya Swadaya Masyarakat
Ø Masih kurang rasa kepercayaan sebagian masyarakat terhadap Pemerintah Desa.
b. Solusi / Penyelesaian :
Ø Penyampaian informasi /sosialisasi melalui pertemuan RT/RW
Ø Perlunya masyarakat diberi informasi perkembangan desa dan Penggunaan Dana yang telah diterima.
B. PENGELOLAAN BELANJA DESA
1. Kebijakan Umum Keuangan Desa.
Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Secara umum Administrasi dilakukan oleh Sekretaris Desa dan Penanganan keuangan dilakukan oleh Kepala Desa bersama Bendaharawan Desa.
Untuk Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Tim pelaksana yang telah di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Jeruju Besar No. 04 Tahun 2011.
2. Target dan Realisasi Belanja.
Belanja Desa selama satu tahun anggaran 2011 yang diperhitungkan dengan pendapatan desa dengan Target/ realisasi sebagai berikut :
URAIAN | RENCANA/ TARGET | REALISASI | MELEBIHI TARGET | SESUAI TARGET | TIDAK TERCAPAI |
Belanja Langsung : | | | | | |
1. Belanja Pegawai | 18.180.000,00 | 18.180.000,00 | - | √ | - |
2. Belanja Barang dan Jasa | 107.858.500,00 | 107.858.500,00 | - | √ | - |
JUMLAH | 126.038.500,00 | 126.038.500,00 | - | √ | - |
| |||||
Belanja Tidak Langsung : | | | | | |
1. Belanja Pegawai / Penghasilan tetap | 46.640.000,00 | 46.640.000,00 | - | √ | - |
2. Belanja Bantuan Keuangan | 21.469.500,00 | 21.469.500,00 | - | √ | - |
JUMLAH | 68.109.500,00 | 68.109.500,00 | - | √ | - |
Data sesuai penggunaan anggaran APBDesa Tahun Anggaran yang berjalan.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Realisasi pembelanjaan selama tahun anggaran 2011, telah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan didalam APBDesa, namun demikian masih tetap ada kendala/permasalahan walaupun tidak banyak, Berikut Permasalahan dan Solusi/ penyelesaiannya.
a. Permasalahan :
v Harga dilapangan seringkali melebihi pagu anggaran.
v Masih Kurang intensifnya pelaksanaan administrasi/SPJ.
v Masih kurangnya pemahaman Pengadministrasian keuangan.
b. Solusi / Penyelesaian :
v Peningkatan SDM Pengelola Kegiatan.
v Pendampingan lebih itensif.
v Pembinaan secara regular dari Kecamatan, Kabupaten.
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A. URUSAN ASAL USUL DESA
1. Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Jeruju Besar terbagi menjadi dua bagian yaitu berupa fisik dan non fisik diantaranya :
a. Pembangunan Fisik
Ø Pembangunan Jembatan Dusun Karya Utama ( ADD ) : 1 buah ukuran (4 x 2) m
Ø Pembangunan Jembatan Dusun Karya Bersama (ADD): 5 buah, ukuran (4 x 2) m
Ø Pembangunan Jembatan Dusun Karya Bhakti (ADD) : 1 buah, ukuran (1,5 x 4) m
Ø Pembangunan Jembatan Dusun Karya Mulya (ADD) : 2 buah, ukuran (3 x 2) m
Ø Rehab Jembatan Dusun Karya Tani (ADD) : 1 buah, ukuran (3 x4) m
Ø Pembangunan Pagar Kantor Desa + Pintu Pagar Besi(ADD) : 1 buah
Ø Rehab Gedung Kantor BPD ( PAD,APBDes) : 1 buah
Ø Rehab Masjid Al Huda Tanjung Laut (Swadaya, APBD Kab) : 1 buah
Ø Rehab Masjid Nurul Sabilil Hidayah ( Swadaya, APBD Kab): 1 buah
Ø Rehab Masjid Jami’atul Muslimin ( Swadaya, APBD Kab) : 1 buah
Ø Rehab Masjid An Nur ( Swadaya, APBD Kab) : 1 buah
Ø Pembangunan Masjid Darul Ibadah ( Swadaya, APBD Kab) : 1 buah
Ø Rehab Masjid Al Ikhlas ( Swadaya, APBD Kab) : 1 buah
Ø Rehab Kelenteng/Vihara/Vetkong (Swadaya gotong-royong) : 1 buah.
b. Pembangunan Non Fisik
- Pembinaan Majelis Ta’lim
- Pembinaan Madrasah Diniyah
- Peringatan Hari Besar Nasional
- Pembinaan Qori’ dan Qori’ah
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan yang dilaksanakan di Desa Jeruju Besar dilaksanakan dengan azas gotong -royong atas kerjasama Permerintah Desa, Lembaga Desa dan partisipasi Masyarakat, Sehingga hasilnya dapat capai secara maksimal.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Permasalahan yang terjadi ketika melaksanakan kegiatan tersebut diatas adalah ketika menggerakan swadaya masyarakat, kadang suatu program berbenturan dengan rutinitas yang dikerjakan masyarakat. Maka, penyelesaian yang dilakukan yaitu memilih waktu yang tepat dan memberi pengertian dan arahan kepada masyarakat tentang pentingnya kegiatan yang dilaksanakan secara bergotong-royong tersebut.
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN .
1. Program dan Kegiatan
Kegiatan Pemerintahan yang diserahkan ke pemerintah Desa pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Alokasi Dana Desa ( ADD )
- Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa ( TAPD )
- Kegiatan PNPM-Mandiri
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Semua kegiatan diatas telah dilaksanakan serta tertuang pada APBDes tahun 2011, kecuali kegiatan PNPM-Mandiri Kegiatan fisik di tahun 2011 tidak ada masuk ke Desa Jeruju Besar.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Penyelesaian Semua kegiatan diatas diselesaikan atas kerjasama antara Permerintah Desa, Lembaga Desa dan partisipasi Masyarakat, Sehingga tidak ada permasaalahan yang timbul karena semua kegiatan tersebut sudah hasil kesepakatan bersama yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) dan telah sesuai dengan RPJMDes.
BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik Pusat maupun daerah senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena salah satu fungsi Pemerintah desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum tugas pembantuan ;
a. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
2. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan pemerintahan Desa tidak lepas dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan kedudukanya Pemerintah Desa merupakan pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatannya tugas-tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai peraturan yang ada merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh instansi terkait.
3. Satuan Kerja Perangkat Desa
Perangkat Desa Jeruju Besar, terdiri dari :
a. Kepala Desa
b. Sekretaris Desa
c. Kepala Seksi : 1. Pemerintahan
2. Ekonomi Pembangunan
3. Kemasyarakatan
d. Kepala Dusun : 1. Karya Utama
2. Karya Bersama
3. Kerya Bhakti
4. Karya Mulya
5. Karya Tani
Dalam kegiatannya pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta melibatkan semua lembaga- lembaga difungsikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
4. Kegiatan Yang diterima
Kegiatan yang diterima berupa kegiatan Pengelolaan Kekayaan Desa, Inventarisasi serta sarana dan prasarana masyarakat seperti Pembangunan dibidang Pertanian, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk
5. Sumber dan jumlah anggaran
Sumber dan Jumlah anggaran yaitu dari APBDDesa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
6. Permasalahan dan Penyelesaian
Pada pekerjaan yang diberikan terkadang mengalami kendala saat pelaksanaan di lapangan, terutama dalam hal Petugas pelaksananya masih belum didukung dengan SDM dan Sarana prasarana pendukung. Sehingga Penyelesaiannya dilakukan kerjasama atau sharing dengan pihak-pihak yang menguasai dan memahami pekerjaan tersebut.
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan desa semua pekerjaan yang telah tertuang dalam APBDesa maupun RPJMDes dalam pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan informasi dari Instansi terkait. Karena dalam teknis pelaksanaanya sering sekali informasi tersebut dibutuhkan karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana dana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.
1. Dasar hukum
Dasar Hukum yang melandasi tugas ini adalah sebagai berikut :
a) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b) Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
d) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
e) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593);
2. Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
Pelaksanaan Anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian desa.
Di Desa Jeruju Besar pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.
Di Desa Jeruju Besar pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
Keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala Desa selaku kepala pemerintah di Desa Jeruju Besar adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa.
Kewenangan kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c. menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang milik desa;
d. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e. menetapkan petugas yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan desa;
g. menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa; serta
Koordinator pengelolaan keuangan desa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.Pada akhir tahun Anggaran 2011, sumber dan pendapatan desa dalam Anggaran Perhitungan tercatat terealisasi sebesar Rp 205.787.800,- (Dua Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang bersumber dari ADD, TPAPD dan PAD Desa, sementara Target yang akan dicapai dalam ABPDes sebesar Rp. 194.148.000,- (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu). Pada tahun 2011 ini terjadi Surplus sebesar Rp. 11.639.800,- (Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
4. Sarana dan Prasarana
Dalam Pelaksanaan Anggaran diatas kegiatan sarana dan prasarana (Jembatan) yang dalam pelaksanaaanya tidak mencapai target, Hal ini terjadi karena pada saat pelaksanaan kegiatan harga matrial tidak stabil sehingga pencapaian Target didorong dengan swadaya dan gotong-royong. Sedangkan Pelaksanaan sarana Prasarana Pemerintahan Desa berupa Pembangunan Pagar dan Pintu Pagar besi Kantor Desa tidak terjadi masalah dikarenakan mencukupi dari anggaran yang rencanakan. Untuk melanjutkan kegiatan sarana Prasarana lainnya yang belum dilaksanakan rencana pelaksanaannya dilanjutkan pada tahun berikutnya.
BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJA SAMA ANTAR DESA
1. Kebijakan dan Kegiatan
Kebijakan Kerja Sama antar Desa dilakukan hanya sebatas musyawarah dalam kegiatan penertiban dan kebersihan lingkungan perbatasan oleh Penduduk setempat, namun untuk kegiatan lain belum ada.
2. Realisasi Pekerjaan Kegiatan
Dalam kegiatan kerjasama antar desa sebetulnya banyak sekali kegiatan yang bisa direncanakan dan direalisasikan, namun hal tersebut saat ini belum dapat terlaksana.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Setiap permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama antar desa masih sekitar penyelesaian sengketa/perselisihan warga dalam hal ini membersihkan daerah perbatasan Desa, namun hal tersebut dapat di atasi secara musyawarah dan kekeluargaan.
B. KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1. Kebijakan dan Kegiatan
Kebijakan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga dilakukan dengan sistem yang disepakati bersama denga pihak ketiga dalam kegiatan Sewa kekayaan Desa/usaha milik Desa.
2. Realisasi Pekerjaan Kegiatan
Kegiatan kerjasama dengan Pihak ketiga, Pemerintah desa Jeruju Besar melaksanakan dalam bentuk sewa Kios Desa Dan Bengkel Desa, yang terdiri dari Kios ada 6 pintu dan Bengkel Desa ada 1 unit..
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Setiap permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama dengan Pihak ketiga masih sekitar penyelesaian sengketa/perselisihan warga dalam hal ini membersihkan daerah perbatasan Desa, namun hal tersebut dapat di atasi secara musyawarah dan kekeluargaan.
C. BATAS DESA
1. Kebijakan dan Kegiatan
Batas Desa Jeruju Besar dengan 3 Desa lainnya secara umum tidak pernah terjadi masalah, namun tetap di antisipasi agar permasalahan tidak terjadi maka Pemerintah Desa sering memberikan himbauan kepada Pengurus dan Warga RT perbatasan agar senantiasa menjaga ketertiban dan kekeluargaan dengan warga desa lainnya yang saling berbatasan.
2. Pelaksanaan kegiatan
Kegiatan berupa pembersihan dan pemeliharaan lingkungan secara bersama-sama dengan warga desa perbatasan.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Didalam kehidupan bermasyarakat permasalahan sangat komplek dan bervariasi. Jenis permasalahan akibat batas desa di desa Jeruju Besar belum ada permasalahan yang menonjol. Karena di masing- masing desa sudah ada sosialisasi diantara beberapa desa kepada masyarakat. Untuk menjaga hal- hal yang tidak diinginkan maka Pemerintah Desa Jeruju Besar mengadakan Sosialisasi pada masyarakat tentang batas desa dan yang sejenisnya.
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan penanggulanganya
Untuk penanggulangan bencana alam yang terjadi, Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Instansi terkait dan sebelumnya mengambil tindakan Penanganan sementara bersama masyarakat sesuai kemampuan yang ada dalam rangka menangani bencana tersebut.
2. Status Bencana
Pelaksanaan penanggulangan bencana di desa Jeruju Besar telah dibentuk PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Petugas tersebut bertugas mengkoordinir penanganan bencana alam dan sejenisnya dengan instansi yang terkait yaitu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat Kabupaten maupun Propinsi. Petugas ini terdiri dari unsur Perangkat Desa, Tokoh Pemuda dan Masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan melihat jenis bencana yang terjadi. Apabila bencana alam tersebut terjadi dan tidak bisa bisa diatasi oleh Petugas setempat, maka pihak desa berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk diteruskan ke Dinas terkait tersebut.
Penanganan bencana tersebut melihat Status Bencana serta bahaya dan penanggulangannya. Dalam keadaan demikian Koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan.
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
Dalam penanganan semua Bencana Alam memerlukan biaya, Di Desa Jeruju Besar untuk Anggaran Bencana Alam belum dianggarkan. Namun apabila terjadi bencana maka Pemerintah Desa akan mencarikan Solusi untuk mendapatkan dana darurat, dana yang diambil sumbernya dari Pendapatan Asli Desa dan apabila terjadi dan tingkat kerusakan bencana tersebut besar maka biaya penanganan tersebut diserahkan pada Pihak Kabupaten atau Propinsi.
4. Antisipasi Desa
Dalam mengantisipasi kejadian bencana alam, Pemerintah Desa mengadakan musyawarah dengan Masyarakat agar menjaga dan memperbaiki Tanggul yang berada di Pinggir Laut Natuna yang pernah Rusak sehingga luapan air Laut masuk disertai Gelombang besar yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material. Sementara untuk mengantisipasi sebelum terjadinya bencana angin Puting beliung yang pernah melanda beberapa rumah di Desa Jeruju Besar belum ada, karena tidak memiliki alat atau pendeteksi datangnya angin puting beliung.
5. Potensi Bencana yang diperkirakan Terjadi
Secara Geografis desa Jeruju Besar keadaan pertanahanya datar dan dataran rendah serta dekat dengan Lautan, maka potensi bencana yang terjadi adalah angin Ribut, angin Puting Beliung dan Banjir.
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan Yang terjadi
Dalam melaksanakan ketertiban umum, di desa Jeruju Besar dibentuk Forum Komunikasi Polisi Masyarakat ( FKPM ). Untuk tahun 2011 gangguan keamanan yang disebabkan oleh pencurian tidak ada. Kerukunan masyarakat terjaga walaupun imbas program bantuan kepada masyarakat terjadi kecemburuan sosial, namun hal tersebut dapat diatasi dan diadakan pembinaan dan pemahaman tentang program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada warga miskin desa.
2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Dalam melaksanakan ketertiban umum, Pemerintah Desa Jeruju Besar dibantu oleh FKPM, BABINKAMTIBMAS/POSPOL, dan BABINSA yang bertugas menyelesaikan permasalahan dan Ketertiban Umum, baik perselisihan warga maupun kejadian lainya.
3. Data perangkat Desa
Data Perangkat Desa Jeruju Besar, sebagai berikut :
No. | NAMA | JABATAN |
1. | H.ABDUL RAHMAN, S.HI | KEPALA DESA |
2. | HAMDANI, ST | SEKRETARIS DESA |
3. | SABIR | KASI PEMERINTAHAN |
4. | ABASIAH | KASI EKONOMI/PEMBANGUNAN |
5. | SUHARDI M.ALI | KASI KEMASYARAKATAN |
6. | SADE’ DM | KADUS KARYA UTAMA |
7. | HAMDANI. AD | KADUS KARYA BERSAMA |
8. | H.M.RASYID SAID | KADUS KARYA BHAKTI |
9. | MADNING AB | KADUS KARYA MULYA |
10. | MURYADI BUJANG | KADUS KARYA TANI |
4. Sumber dan Jumlah Anggaran
Pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dalam APBDesa sampai saat belum dianggarkan, Mengingat Sumber dan besarnya Anggaran yang ada masih belum mampu untuk mendanai kegiatan tersebut.
5. Penanggulangan dan Kendalanya
Penanggulangan ketertiban umum jarang mendapatkan hambatan, keadaan umumnya kondusif dan apabila ada gejolak-gejolak kecil dilapangangan cepat di atasi dengan cara Kekeluargaan.
6. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan
Dalam menyelenggarakan dan penanggulangan Ketertiban umum, pihak Pemerintah Desa Jeruju Besar selalu berkoordinasi dengan BABINSA dan BABINKAMTIBMAS/POLPOS serta FKPM.
BAB VII
PENUTUP
Demikian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Jeruju Besar ini dibuat dengan sangat Sederhana sehingga masih sangat jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami mohon kritik dan saran demi menuju kearah perbaikan.
Jeruju Besar, 02 Pebruari 2012
Kepala Desa Jeruju Besar,
H.ABDUL RAHMAN, S.HI
KECAMATAN SUNGAI KAKAP
PEMERINTAH DESA JERUJU BESAR
Jalan Raya Primer 1 No. 15 Jeruju Besar, e-mail:desajerujubesar@gmail.com, Kode Pos: 78381
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ)
KEPALA DESA JERUJU BESAR AKHIR TAHUN ANGGARAN 2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2011 disusun dengan berdasarkan pada :
1. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Desa Jeruju Besar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya tahun 2011 Nomor 31);
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografis
Desa Jeruju Besar masuk wilayah Kecamatan Sungai Kakap dengan luas wilayah desa Jeruju Besar 2.400 hektar. Kepadatan penduduk sudah mencapai 6.038 jiwa penduduk tetap, jumlah pemilih terdaftar 4.195 orang di tahun 2011. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali. Letak Geografis desa Jeruju Besar berada di wilayah Utara Kabupaten Kubu Raya.
Keseharian masyarakat desa Jeruju Besar adalah bercocok tanam, bertani, buruh tani, berkebun Kelapa, berternak (sapi, Kambing, ayam Itik), Perikanan, bangunan, buruh bangunan serta berdagang dan lainnya. Mengingat keadaan wilayah desa Jeruju Besar persawahan dan Perkebunan 93 % dari luas desa Jeruju Besar.
Masyarakat umumnya sudah aktif mengolah lahan pertanian dan Perkebunan dengan menanam Padi dan kelapa dengan menggunakan cara yang sudah cukup baik. Namun hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya harga perdagangan tanaman Padi terutama pada saat panen raya, demikian juga harga Kelapa yang sering turun drastis sementara harga tinggi kadang-kadang tidak mampu bertahan lama sehingga banyak yang belum sempat menjual sudah turun harga lagi.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 6 Kilo meter dengan lama tempuh sekitar 30 menit. Jalan Raya baru sebagian yang sudah bagus karena telah di Perbaiki di tahun 2011 sedangkan Jalan Lingkungan Desa kebanyakan masih rusak dan Jalan Tanah walaupun di beberapa tempat sudah ada yang telah di bangun Rabat Beton namun belum mampu untuk menjangkau dari seluruh wilayah Desa sehingga masyarakat masih kesulitan dalam mengangkut hasil pertanian seperti Kelapa, Pisang, Kopra sehingga terkadang di angkut menggunakan kendaraan air seperti sampan dan motor air.
Ke arah Timur Desa Jeruju Besar pada umumnya sudah aspal dan Lumayan bagus dan dapat dilalui dengan kendaraan Roda Empat.
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten ( Kubu Raya ) sejauh 35 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 75 Menit.
2. Gambaran umum Demografis
A. Luas
• Luas Desa Jeruju Besar : 2.400 hektar
• Tanah Kas Desa : 0,516 hektar
• Komplek Balai Desa : 0,3278 hektar
• Tanah Kuburan : 3 hektar
• Sawah Masyarakat : 260 hektar
• Perkebunan Kelapa : 1.960 hektar
• Pekarangan Penduduk : 36 hektar
• Tanah wakaf, : 5 hektar
• Luas Desa Jeruju Besar : 2.400 hektar
• Tanah Kas Desa : 0,516 hektar
• Komplek Balai Desa : 0,3278 hektar
• Tanah Kuburan : 3 hektar
• Sawah Masyarakat : 260 hektar
• Perkebunan Kelapa : 1.960 hektar
• Pekarangan Penduduk : 36 hektar
• Tanah wakaf, : 5 hektar
B. Batas Desa
• Sebelah utara : Desa Sungai Kupah,
• Sebelah Timur : Desa Sungai Rengas,
• Sebelah Selatan : Desa Sungai Itik,
• Sebelah Barat : Laut Natuna.
• Sebelah utara : Desa Sungai Kupah,
• Sebelah Timur : Desa Sungai Rengas,
• Sebelah Selatan : Desa Sungai Itik,
• Sebelah Barat : Laut Natuna.
C. Jalan Desa
• Panjang Jalan Kabupaten : 17 km
• Panjang Jalan Desa : 20 km
• Jalan Tanah : 9 km
• Jumlah Jembatan Beton : 99 Buah
• Panjang Jalan Desa : 20 km
• Jalan Tanah : 9 km
• Jumlah Jembatan Beton : 99 Buah
D. Ekonomi Masyarakat
• Jumlah angkatan Kerja (Penduduk usia 15-55 th) : 2 664 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang masih sekolah : 201 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang jadi Ibu Rumah tangga : 1.664 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th pekerja penuh : 563 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang tidak menentu : 236 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Petani : 826 KK
• Jumlah Anggota Rumah tangga petani : 1.652 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Buruh tani : 269 KK
• Jumlah anggota Rumah tangga buruh tani : 538 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang masih sekolah : 201 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang jadi Ibu Rumah tangga : 1.664 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th pekerja penuh : 563 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang tidak menentu : 236 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Petani : 826 KK
• Jumlah Anggota Rumah tangga petani : 1.652 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Buruh tani : 269 KK
• Jumlah anggota Rumah tangga buruh tani : 538 jiwa
E. Profesi
• Pedagang : 288 jiwa
• Pengrajin : --- jiwa
• PNS : 37 jiwa
• TNI/POLRI : 3 jiwa
• Penjahit : 15 jiwa
• Montir : 15 jiwa
• Sopir : 53 jiwa
• Karyawan Swasta : 1.140 jiwa
• Kontraktor : 6 jiwa
• Tukang Kayu : 320 jiwa
• Tukang Batu : --- jiwa
• Guru Swasta : 9 jiwa
F. Produk Domestik Desa
• Tanaman Padi, Luas : 260 Hektar
• Tanaman Kelapa, Luas : 1.960 Hektar.
• Tanaman Padi, Luas : 260 Hektar
• Tanaman Kelapa, Luas : 1.960 Hektar.
G. Pendidikan
• Jumlah Gedung sekolah :
• Jumlah Gedung sekolah :
1. TK/PAUD : 4 Buah
2. SD : 3 Buah
3. SMP : 1 Buah
2. SD : 3 Buah
3. SMP : 1 Buah
4. SMA : 1 Buah
5. Madrasah Diniyah : 1 Buah
• Jumlah Buta huruf : 305 jiwa
• Tidak tamat SD : 461 jiwa
• Tamat SD/Sederajat : 2.487 jiwa
• Tamat SMP/Sederajat : 922 jiwa
• Tamat SMA/Sederajat : 671 jiwa
• D-1 : 2 jiwa
• D-2 : 3 jiwa
• D-3 : 11 jiwa
• S-1 : 28 jiwa
H. Wajib belajar 9 Tahun
• Usia 7 – 15 tahun : 1.152 jiwa
• Masih sekolah 7 – 15 tahun : 1.120 jiwa
• Tidak sekolah 7 – 15 tahun : 32 jiwa
• Usia 7 – 15 tahun : 1.152 jiwa
• Masih sekolah 7 – 15 tahun : 1.120 jiwa
• Tidak sekolah 7 – 15 tahun : 32 jiwa
I. Kesehatan Masyarakat
• Puskesmas Pembantu : 1 buah
• Puskesmas Pembantu : 1 buah
• Poliklinik Kesehatan Desa/Polindes : 1 buah
• Posyandu : 2 buah
• Bidan Desa : 1 Orang
• Balita : 916 anak
• Balita Gizi Buruk : --- anak
• Balita Gizi Baik : 916 anak
• Rumah tangga menggunakan air bersih/PAH : 1.605 Rumah tangga
• Rumah tangga menggunakan air sungai : - Rumah tangga
• Balita : 916 anak
• Balita Gizi Buruk : --- anak
• Balita Gizi Baik : 916 anak
• Rumah tangga menggunakan air bersih/PAH : 1.605 Rumah tangga
• Rumah tangga menggunakan air sungai : - Rumah tangga
J. Penduduk
• Jumlah Kepala Rumah Tangga : 1.605 kk
• Jumlah Penduduk : 6.072 jiwa
• Jumlah Kepala Rumah Tangga : 1.605 kk
• Jumlah Penduduk : 6.072 jiwa
K. Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa
• Perangkat Desa : 11 Orang
• BPD : 10 Orang
• RT : 41 RT
• RW : 10 Wilayah
• LPMD : 18 Orang
• KPMD : 2 Pengurus
• Perangkat Desa : 11 Orang
• BPD : 10 Orang
• RT : 41 RT
• RW : 10 Wilayah
• LPMD : 18 Orang
• KPMD : 2 Pengurus
L. Komplek Balai Desa
• Bangunan Kantor Desa : 1 unit
• Bangunan Kantor Desa : 1 unit
M. Sarana umum
• Jumlah Masjid : 9 buah
• Surau : 7 buah
• Jumlah Gardu Siskamling : 1 buah
• Jumlah Masjid : 9 buah
• Surau : 7 buah
• Jumlah Gardu Siskamling : 1 buah
• Jumlah MCK : 3 buah
• Stegher : 2 buah
3. Kondisi Ekonomi
a. Potensi Unggulan Desa.
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih didominasi oleh sektor pertanian dan Perkebunan. Mengingat wilayah desa Jeruju Besar 11 % persawahan dan yang 82 % Perkebunan yang merupakan lahan mata Pencaharian Masyarakat. Namun dari pesatnya pertanian desa belum seutuhnya membuahkan hasil optimal. Ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang.
Tingkat pendapatan masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup karena harga barang tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat mereka serta masih minimnya bekal ketrampilan, upah buruh yang masih kecil serta masih mahalnya barang -barang kebutuhan sembako. Keadaan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah desa Jeruju Besar namun wilayah lain juga keadaanya sama.
b. Pertumbuhan ekonomi
Pertumbuhan perekonomian desa masih didominasi oleh sektor pertanian dan Perkebunan. Selain mengolah Pertanian dan Perkebunan Masyarakat ada juga yang memelihara ternak Ayam, Itik, Sapi, Kambing dan Ikan yang terdiri dari Ikan Nila dan Lele hanya beberapa Orang yang melaksanakan kegiatan ini karena memerlukan pembiayaan yang besar. Dalam Data Profil Desa 2011 disebutkan bahwa ;
Ø Potensi umum : Potensi sedang
Ø Potensi sumberdaya alam : Potensi sedang
Ø Potensi Sumber Daya Manusia : Potensi sedang
Ø Potensi Kelembagaan : Baik
Ø Potensi sarana dan prasarana : sedang
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI
VISI :
“Terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat desa yang Maju, Damai, Aman, Harmonis , Adil, Sejahtera, Profesional dan Demokratis"
MISI :
1. Mengembangkan prinsip demokratis dalam memajukan kelembagaan organisasi.
2. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas hasil Pertanian dan Perkebunan;
3. Memotivasi masyarakat mengembangkan Usaha Agribisnis;
4. Membentuk Lembaga Keuangan Desa untuk Penguatan Modal Usaha Masyarakat Miskin;
5. Menjaga Stabilitas dan keharmonisan hubungan antar masyarakat, Agama, dan etnis.
6. Menumbuh kembangkan Kegotong-royongan, ketaatan menjalankan Ibadah sesuai Agama yang dianut Masyarakat.
7. Menciptakan kenyamanan dalam Proses Pelayanan Masyarakat.
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 merupakan permulaan baru bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten yang saat itu masih di Kabupaten Pontianak, dan pada tahun 2008 mulai dilanjutkan di Kabupaten Kubu Raya setelah Pemekaran Kabupaten.
Dana ADD sangat mendukung dalam upaya pembiayaan bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa. Sebelum dilakukan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu, yang akan menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Desa dari dana APBDes maupun Pemerintah Kabupaten dari ABPD Kabupaten, Pemerintah Provinsi dari ABPD Propinsi dan Pemerintah Pusat dari dana APBN.
Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu ;
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah merupakan Perencanaan penting untuk kegiatan strategis desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan yang mengacu pada APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten, dan APBDesa.
Pada Tahun 2010 Desa Jeruju Besar telah menyelesaikan RPJMDes yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (PERDES) No. 05 Tahun 2010 dan telah masuk dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 Nomor 30).
Prioritas Pembangunan di tahun 2011 di arahkan ke arah Infrastruktur jalan dan jembatan serta perbaikan jaringan Drainase Pertanian baik itu berupa perbaikan maupun pembangunan baru aliran Irigasinya yang saat ini banyak mengalami kerusakan dan bahkan tidak dapat difungsikana akibat rusak berat. Karena sampai saat ini infrastruktu tersebut sangat berpengaruh dengan pendapatan petani di Desa Jeruju Besar.
Lingkungan Perumahan penduduk adalah kegiatan pemugaran rumah masyarakat miskin.
Lingkungan Perumahan penduduk adalah kegiatan pemugaran rumah masyarakat miskin.
Dari Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDes) Jeruju Besar Tahun 2010-2015, yang dapat terealisasi sebagai skala Prioritas yaitu Pembangunan Jalan Desa yang merupakan jalan Lingkar yang menghubungkan dari Desa Jeruju Besar ke Desa Sungai Rengas dan menuju ke Kota Pontianak saat ini masih belum rampung dan masih tersisa sekitar 800 meter lagi baru akan sampai ke batas Desa Sungai Itik, Skala prioritas selanjutnya Lanjutan Jalan Tanjung Laut yang panjangnya ± 3.5 KM yang setiap tahun diusulkan dan di tahun 2011 sudah mencapai 1,2 KM dan selebihnya sekitar 2.3 KM masih jalan tanah, Rehab jalan Tanjung Darat sepanjang 436 meter dan masih sekitar 1 KM yang perlu mendapatkan Rehab, Jalan Parit Pagong terealisasi 120 meter masih tersisa 400 meter merupakan jalan tanah, Rabat Beton Parit To Bacok 440 meter dan masih jalan tanah sekitar 1 KM, Jalan Rabat beton menuju lokasi Kelenteng/Vihara/Pekong 500 meter, Jalan Rabat beton menjuju Parit api-api 300 meter, Jalan Rabat Beton Depan Komplek Pasar Jeruju Besar 100 meter, Jalan Rabat beton Parit Subur 542 meter, Jalan Rabat beton parit lintang I 300 meter, Jalan Rabat beton Parit api-api ujung antara Parit Lintang I dan Parit Lintang 2 sepanjang 300 meter, Jembatan Jalan Pertanian 1 buah, Jembatan parit Pagong 2 buah, Jembatan Penyeberangan perbatasan dengan Desa Sungai Itik 1 buah, Jalan Rabat beton Imbal Swadaya dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Kubu Raya dengan jumlah material 150 Zak semen 12 Dumtruck batu dan 24 Dumtruck Pasir untuk 2 gang yaitu Gang Juanda 60 meter dan Gang Al Muhajirin 110 meter, Sedangkan dari sumber dana ADD dapat dikerjakan hingga selesai 100% yaitu Rehab-rehab dan pembuatan Jembatan serta Pagar kantor Desa.
2. Rencana Kerja Tahunan Desa
Rencana Kerja Tahun Desa Merupakan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang dilaksanakan dalam waktu Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disetujui oleh BPD dan disahkan dari Kabag Hukum Kabupaten untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Desa dengan dana PAD, dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah :
Pembangunan Jalan Desa, Jalan Lingkungan di Dusun-dusun, Jembatan dan Perbaikan Drainase Pengairan.
Proyek Perbaikan Jalan dan Jembatan dilaksanakan rutin setiap tahun, sedangkan Pembangunan dan perbaikan Drainase Pengairan (pintu Air) tetap akan terus di upayakan diperbaiki atau dibangun baru jika sudah rusak berat yang dibebankan pada Anggaran Propinsi melalui Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat.
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa Jeruju Besar dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada dengan Pendapatan Asli Desa. PAD untuk Desa Jeruju Besar dari Biaya Administrasi Surat-menyurat Rp. 15.868.000,- , Sewa Kursi Rp. 1.211.000,- , Parkir Mobil Box Rp. 300.000,- , Sewa Kios Desa Rp. 600.000,- , Pihak Ketiga (Pengusaha) Rp. 8.768.800,- dengan total PAD tahun 2011 sebesar Rp. 26.747.800,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah). Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih banyak kekurangan dan masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Propinsi dan dari Pusat.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Jeruju Besar masalah dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun non fisik.
Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Jeruju Besar terdiri dari sumber Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD ) yang sumber dananya dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Dipergunakan untuk Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya adalah :
Belanja Langsung terdiri dari : | 100.848.200,00 | 126.038.500,00 |
Belanja Pegawai / Honor Tim / Panitia | 19.620.000,00 | 18.180.000,00 |
Belanja Barang dan Jasa | 81.228.200,00 | 107.858.500,00 |
Belanja Tidak Langsung terdiri dari : | 77.691.800,00 | 68.109.500,00 |
Belanja Pegawai / Penghasilan tetap | 46.140.000,00 | 46.640.000,00 |
Belanja Bantuan Keuangan | 31.551.800,00 | 21.469.500,00 |
Belanja tak terduga | 0,00 | 0,00 |
Pengelolaan Pembiayaan
Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana :
1. Pendapatan Asli Desa,
2. Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
3. Swadaya masyarakat dan Gotong-royong.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa dituangkan dengan APBDesa yang disusun bersama dengan Lembaga-lembaga Desa yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, Tokoh Agama serta unsur lainnya
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu.
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu.
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh
1. Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintahan dan
2. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Kebijakan umum Anggaran, baik langsung maupun tidak langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Jeruju Besar yang tertuang dalam APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Jeruju Besar khususnya.
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa/ MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Jeruju Besar). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Jeruju Besar lebih diarahkan ke sarana prasarana infrastruktur, prasarana Pemerintahan, Pendidikan, Perhubungan, Pertanian, Perkebunan yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Jeruju Besar merupakan desa yang potensial maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas dalam Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Pemerintahan Desa menampung setiap aspirasi Pembangunan kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan, Dengan mempertimbangkan Keuangan yang ada, Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Semua Program ini sukses dilaksanakan sepenuhnya tentunya dengan didukung oleh tenaga Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada umumnya.
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa/ MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Jeruju Besar). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Jeruju Besar lebih diarahkan ke sarana prasarana infrastruktur, prasarana Pemerintahan, Pendidikan, Perhubungan, Pertanian, Perkebunan yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Jeruju Besar merupakan desa yang potensial maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas dalam Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Pemerintahan Desa menampung setiap aspirasi Pembangunan kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan, Dengan mempertimbangkan Keuangan yang ada, Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Semua Program ini sukses dilaksanakan sepenuhnya tentunya dengan didukung oleh tenaga Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada umumnya.
C. PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2011 cukup banyak yang dilaksanakan kegiatanya. Pekerjaan- pekerjaan tersebut umumnya dari dana Pemerintah yaitu dana ADD dan PNPM-MP. Prioritas desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan mengacu pada RPJMDesa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes dan RPJMDes.
Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, Setelah pekerjaan fisik/bangunan umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. (Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa, Pembinaan Keagamaan, dan lain sebagainya) Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Jeruju Besar.
BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara Ekonomis, Efisien, dan Efektif dengan asas pengelolaan keuangan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan ini dilaksanakan dan dikelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan harus disampaikan pertanggungjawaban penggunaannya, adapun struktur APBDes terdiri Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Untuk Pengelolaan Keuangan Desa agar dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang telah dibentuk Tim Pelaksana Alokasi Dana ADD dengan Keputusan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2011.
1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Upaya untuk mencapai target sesuai rencana yang ditargetkan didalam APBDesa tahun anggaran 2011 dilakukan secara Intensifikasi dan Ekstensifikasi pendapatan, ditempuh dengan berbagai pendekatan antara lain :
a. Menggali dan memanfaatkan Potensi Desa, sehingga pendapatan desa meningkat (misal : Hasil Usaha Desa, Hasil Kekayaan Desa, Swadaya dan Partisipasi, Gotong Royong dll)
b. Mengupayakan peningkatan pendapatan dari pos lainnya yang sah. (Bantuan Pihak Ketiga, dll)
c. Memotivasi masyarakat arti pentingnya pendapatan asli desa sebagai aset berharga mendukung kegiatan pembangunan desa. (misal : Pungutan Biaya Administrasi Desa).
2. Target dan Realisasi Pendapatan
Perhitungan pendapatan akhir tahun anggaran dari realisasi pendapatan desa dilihat dari rencana dan realisasi sebagai berikut :
Pendapatan Desa :
URAIAN | RENCANA/ TARGET | REALISASI | MELEBIHI TARGET | SESUAI TARGET | TIDAK TERCAPAI |
Pendapatan Asli Desa | 4.900.000,00 | 15.868.000,00 | √ | - | - |
Alokasi Dana Desa | 132.400.000,00 | 132.400.000,00 | - | √ | - |
TPAPD | 46.640.000,00 | 46.640.000,00 | - | √ | - |
Sumbangan Pihak Ketiga | 10.208.000,00 | 8.768.800,00 | - | - | √ |
JUMLAH PENDAPATAN | 194.148.000,00 | 203.676.800,00 | 9.528.800,00 | - | - |
Dengan demikian sebagaimana data tersebut pada tabel diatas, maka Realisasi Pendapatan tahun anggaran 2011 Melebihi target karena Realisasi Lebih Besar dari Rencana/Target sehingga mengalami surplus sebesar Rp. 9.528.800,00 (Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Dengan hasil capaian selama akhir tahun anggaran 2011, bahwa antara rencana dan realisasi secara global terjadi surplus namun di poin-poin anggaran ada yang sesuai target, melebihi target dan tidak mencapai target. Khususnya yang sesuai dan melebihi target tentunya tidak ada masalah, namun yang tidak mencapai target yang perlu penanganan lebih intensif sehingga kedepan target dapat tercapai ataupun melebih dari target. Adapun kendala yang ada dan upaya penyelesaiannya sbb :
a. Permasalahan :
Ø Kurangnya kesadaran masyarakat menaati Peraturan Desa tentang Pungutan Desa/Sumbangan Pihak ketiga.
Ø Rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
Ø Rendahnya Swadaya Masyarakat
Ø Masih kurang rasa kepercayaan sebagian masyarakat terhadap Pemerintah Desa.
b. Solusi / Penyelesaian :
Ø Penyampaian informasi /sosialisasi melalui pertemuan RT/RW
Ø Perlunya masyarakat diberi informasi perkembangan desa dan Penggunaan Dana yang telah diterima.
B. PENGELOLAAN BELANJA DESA
1. Kebijakan Umum Keuangan Desa.
Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Secara umum Administrasi dilakukan oleh Sekretaris Desa dan Penanganan keuangan dilakukan oleh Kepala Desa bersama Bendaharawan Desa.
Untuk Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Tim pelaksana yang telah di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Jeruju Besar No. 04 Tahun 2011.
2. Target dan Realisasi Belanja.
Belanja Desa selama satu tahun anggaran 2011 yang diperhitungkan dengan pendapatan desa dengan Target/ realisasi sebagai berikut :
URAIAN | RENCANA/ TARGET | REALISASI | MELEBIHI TARGET | SESUAI TARGET | TIDAK TERCAPAI |
Belanja Langsung : | | | | | |
1. Belanja Pegawai | 18.180.000,00 | 18.180.000,00 | - | √ | - |
2. Belanja Barang dan Jasa | 107.858.500,00 | 107.858.500,00 | - | √ | - |
JUMLAH | 126.038.500,00 | 126.038.500,00 | - | √ | - |
| |||||
Belanja Tidak Langsung : | | | | | |
1. Belanja Pegawai / Penghasilan tetap | 46.640.000,00 | 46.640.000,00 | - | √ | - |
2. Belanja Bantuan Keuangan | 21.469.500,00 | 21.469.500,00 | - | √ | - |
JUMLAH | 68.109.500,00 | 68.109.500,00 | - | √ | - |
Data sesuai penggunaan anggaran APBDesa Tahun Anggaran yang berjalan.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Realisasi pembelanjaan selama tahun anggaran 2011, telah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan didalam APBDesa, namun demikian masih tetap ada kendala/permasalahan walaupun tidak banyak, Berikut Permasalahan dan Solusi/ penyelesaiannya.
a. Permasalahan :
v Harga dilapangan seringkali melebihi pagu anggaran.
v Masih Kurang intensifnya pelaksanaan administrasi/SPJ.
v Masih kurangnya pemahaman Pengadministrasian keuangan.
b. Solusi / Penyelesaian :
v Peningkatan SDM Pengelola Kegiatan.
v Pendampingan lebih itensif.
v Pembinaan secara regular dari Kecamatan, Kabupaten.
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A. URUSAN ASAL USUL DESA
1. Program dan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Jeruju Besar terbagi menjadi dua bagian yaitu berupa fisik dan non fisik diantaranya :
a. Pembangunan Fisik
Ø Pembangunan Jembatan Dusun Karya Utama ( ADD ) : 1 buah ukuran (4 x 2) m
Ø Pembangunan Jembatan Dusun Karya Bersama (ADD): 5 buah, ukuran (4 x 2) m
Ø Pembangunan Jembatan Dusun Karya Bhakti (ADD) : 1 buah, ukuran (1,5 x 4) m
Ø Pembangunan Jembatan Dusun Karya Mulya (ADD) : 2 buah, ukuran (3 x 2) m
Ø Rehab Jembatan Dusun Karya Tani (ADD) : 1 buah, ukuran (3 x4) m
Ø Pembangunan Pagar Kantor Desa + Pintu Pagar Besi(ADD) : 1 buah
Ø Rehab Gedung Kantor BPD ( PAD,APBDes) : 1 buah
Ø Rehab Masjid Al Huda Tanjung Laut (Swadaya, APBD Kab) : 1 buah
Ø Rehab Masjid Nurul Sabilil Hidayah ( Swadaya, APBD Kab): 1 buah
Ø Rehab Masjid Jami’atul Muslimin ( Swadaya, APBD Kab) : 1 buah
Ø Rehab Masjid An Nur ( Swadaya, APBD Kab) : 1 buah
Ø Pembangunan Masjid Darul Ibadah ( Swadaya, APBD Kab) : 1 buah
Ø Rehab Masjid Al Ikhlas ( Swadaya, APBD Kab) : 1 buah
Ø Rehab Kelenteng/Vihara/Vetkong (Swadaya gotong-royong) : 1 buah.
b. Pembangunan Non Fisik
- Pembinaan Majelis Ta’lim
- Pembinaan Madrasah Diniyah
- Peringatan Hari Besar Nasional
- Pembinaan Qori’ dan Qori’ah
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan yang dilaksanakan di Desa Jeruju Besar dilaksanakan dengan azas gotong -royong atas kerjasama Permerintah Desa, Lembaga Desa dan partisipasi Masyarakat, Sehingga hasilnya dapat capai secara maksimal.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Permasalahan yang terjadi ketika melaksanakan kegiatan tersebut diatas adalah ketika menggerakan swadaya masyarakat, kadang suatu program berbenturan dengan rutinitas yang dikerjakan masyarakat. Maka, penyelesaian yang dilakukan yaitu memilih waktu yang tepat dan memberi pengertian dan arahan kepada masyarakat tentang pentingnya kegiatan yang dilaksanakan secara bergotong-royong tersebut.
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN .
1. Program dan Kegiatan
Kegiatan Pemerintahan yang diserahkan ke pemerintah Desa pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Alokasi Dana Desa ( ADD )
- Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa ( TAPD )
- Kegiatan PNPM-Mandiri
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Semua kegiatan diatas telah dilaksanakan serta tertuang pada APBDes tahun 2011, kecuali kegiatan PNPM-Mandiri Kegiatan fisik di tahun 2011 tidak ada masuk ke Desa Jeruju Besar.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Penyelesaian Semua kegiatan diatas diselesaikan atas kerjasama antara Permerintah Desa, Lembaga Desa dan partisipasi Masyarakat, Sehingga tidak ada permasaalahan yang timbul karena semua kegiatan tersebut sudah hasil kesepakatan bersama yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) dan telah sesuai dengan RPJMDes.
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik Pusat maupun daerah senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena salah satu fungsi Pemerintah desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum tugas pembantuan ;
a. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
2. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan pemerintahan Desa tidak lepas dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan kedudukanya Pemerintah Desa merupakan pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatannya tugas-tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai peraturan yang ada merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh instansi terkait.
3. Satuan Kerja Perangkat Desa
Perangkat Desa Jeruju Besar, terdiri dari :
a. Kepala Desa
b. Sekretaris Desa
c. Kepala Seksi : 1. Pemerintahan
2. Ekonomi Pembangunan
3. Kemasyarakatan
d. Kepala Dusun : 1. Karya Utama
2. Karya Bersama
3. Kerya Bhakti
4. Karya Mulya
5. Karya Tani
Dalam kegiatannya pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta melibatkan semua lembaga- lembaga difungsikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
4. Kegiatan Yang diterima
Kegiatan yang diterima berupa kegiatan Pengelolaan Kekayaan Desa, Inventarisasi serta sarana dan prasarana masyarakat seperti Pembangunan dibidang Pertanian, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk
5. Sumber dan jumlah anggaran
Sumber dan Jumlah anggaran yaitu dari APBDDesa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
6. Permasalahan dan Penyelesaian
Pada pekerjaan yang diberikan terkadang mengalami kendala saat pelaksanaan di lapangan, terutama dalam hal Petugas pelaksananya masih belum didukung dengan SDM dan Sarana prasarana pendukung. Sehingga Penyelesaiannya dilakukan kerjasama atau sharing dengan pihak-pihak yang menguasai dan memahami pekerjaan tersebut.
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan desa semua pekerjaan yang telah tertuang dalam APBDesa maupun RPJMDes dalam pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan informasi dari Instansi terkait. Karena dalam teknis pelaksanaanya sering sekali informasi tersebut dibutuhkan karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana dana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.
1. Dasar hukum
Dasar Hukum yang melandasi tugas ini adalah sebagai berikut :
a) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b) Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
d) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
e) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593);
2. Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
Pelaksanaan Anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian desa.
Di Desa Jeruju Besar pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.
Di Desa Jeruju Besar pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
Keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala Desa selaku kepala pemerintah di Desa Jeruju Besar adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa.
Kewenangan kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c. menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang milik desa;
d. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e. menetapkan petugas yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan desa;
g. menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa; serta
Koordinator pengelolaan keuangan desa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.Pada akhir tahun Anggaran 2011, sumber dan pendapatan desa dalam Anggaran Perhitungan tercatat terealisasi sebesar Rp 205.787.800,- (Dua Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang bersumber dari ADD, TPAPD dan PAD Desa, sementara Target yang akan dicapai dalam ABPDes sebesar Rp. 194.148.000,- (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu). Pada tahun 2011 ini terjadi Surplus sebesar Rp. 11.639.800,- (Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
4. Sarana dan Prasarana
Dalam Pelaksanaan Anggaran diatas kegiatan sarana dan prasarana (Jembatan) yang dalam pelaksanaaanya tidak mencapai target, Hal ini terjadi karena pada saat pelaksanaan kegiatan harga matrial tidak stabil sehingga pencapaian Target didorong dengan swadaya dan gotong-royong. Sedangkan Pelaksanaan sarana Prasarana Pemerintahan Desa berupa Pembangunan Pagar dan Pintu Pagar besi Kantor Desa tidak terjadi masalah dikarenakan mencukupi dari anggaran yang rencanakan. Untuk melanjutkan kegiatan sarana Prasarana lainnya yang belum dilaksanakan rencana pelaksanaannya dilanjutkan pada tahun berikutnya.
BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJA SAMA ANTAR DESA
1. Kebijakan dan Kegiatan
Kebijakan Kerja Sama antar Desa dilakukan hanya sebatas musyawarah dalam kegiatan penertiban dan kebersihan lingkungan perbatasan oleh Penduduk setempat, namun untuk kegiatan lain belum ada.
2. Realisasi Pekerjaan Kegiatan
Dalam kegiatan kerjasama antar desa sebetulnya banyak sekali kegiatan yang bisa direncanakan dan direalisasikan, namun hal tersebut saat ini belum dapat terlaksana.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Setiap permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama antar desa masih sekitar penyelesaian sengketa/perselisihan warga dalam hal ini membersihkan daerah perbatasan Desa, namun hal tersebut dapat di atasi secara musyawarah dan kekeluargaan.
B. KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1. Kebijakan dan Kegiatan
Kebijakan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga dilakukan dengan sistem yang disepakati bersama denga pihak ketiga dalam kegiatan Sewa kekayaan Desa/usaha milik Desa.
2. Realisasi Pekerjaan Kegiatan
Kegiatan kerjasama dengan Pihak ketiga, Pemerintah desa Jeruju Besar melaksanakan dalam bentuk sewa Kios Desa Dan Bengkel Desa, yang terdiri dari Kios ada 6 pintu dan Bengkel Desa ada 1 unit..
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Setiap permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama dengan Pihak ketiga masih sekitar penyelesaian sengketa/perselisihan warga dalam hal ini membersihkan daerah perbatasan Desa, namun hal tersebut dapat di atasi secara musyawarah dan kekeluargaan.
C. BATAS DESA
1. Kebijakan dan Kegiatan
Batas Desa Jeruju Besar dengan 3 Desa lainnya secara umum tidak pernah terjadi masalah, namun tetap di antisipasi agar permasalahan tidak terjadi maka Pemerintah Desa sering memberikan himbauan kepada Pengurus dan Warga RT perbatasan agar senantiasa menjaga ketertiban dan kekeluargaan dengan warga desa lainnya yang saling berbatasan.
2. Pelaksanaan kegiatan
Kegiatan berupa pembersihan dan pemeliharaan lingkungan secara bersama-sama dengan warga desa perbatasan.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Didalam kehidupan bermasyarakat permasalahan sangat komplek dan bervariasi. Jenis permasalahan akibat batas desa di desa Jeruju Besar belum ada permasalahan yang menonjol. Karena di masing- masing desa sudah ada sosialisasi diantara beberapa desa kepada masyarakat. Untuk menjaga hal- hal yang tidak diinginkan maka Pemerintah Desa Jeruju Besar mengadakan Sosialisasi pada masyarakat tentang batas desa dan yang sejenisnya.
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan penanggulanganya
Untuk penanggulangan bencana alam yang terjadi, Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Instansi terkait dan sebelumnya mengambil tindakan Penanganan sementara bersama masyarakat sesuai kemampuan yang ada dalam rangka menangani bencana tersebut.
2. Status Bencana
Pelaksanaan penanggulangan bencana di desa Jeruju Besar telah dibentuk PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Petugas tersebut bertugas mengkoordinir penanganan bencana alam dan sejenisnya dengan instansi yang terkait yaitu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat Kabupaten maupun Propinsi. Petugas ini terdiri dari unsur Perangkat Desa, Tokoh Pemuda dan Masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan melihat jenis bencana yang terjadi. Apabila bencana alam tersebut terjadi dan tidak bisa bisa diatasi oleh Petugas setempat, maka pihak desa berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk diteruskan ke Dinas terkait tersebut.
Penanganan bencana tersebut melihat Status Bencana serta bahaya dan penanggulangannya. Dalam keadaan demikian Koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan.
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
Dalam penanganan semua Bencana Alam memerlukan biaya, Di Desa Jeruju Besar untuk Anggaran Bencana Alam belum dianggarkan. Namun apabila terjadi bencana maka Pemerintah Desa akan mencarikan Solusi untuk mendapatkan dana darurat, dana yang diambil sumbernya dari Pendapatan Asli Desa dan apabila terjadi dan tingkat kerusakan bencana tersebut besar maka biaya penanganan tersebut diserahkan pada Pihak Kabupaten atau Propinsi.
4. Antisipasi Desa
Dalam mengantisipasi kejadian bencana alam, Pemerintah Desa mengadakan musyawarah dengan Masyarakat agar menjaga dan memperbaiki Tanggul yang berada di Pinggir Laut Natuna yang pernah Rusak sehingga luapan air Laut masuk disertai Gelombang besar yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material. Sementara untuk mengantisipasi sebelum terjadinya bencana angin Puting beliung yang pernah melanda beberapa rumah di Desa Jeruju Besar belum ada, karena tidak memiliki alat atau pendeteksi datangnya angin puting beliung.
5. Potensi Bencana yang diperkirakan Terjadi
Secara Geografis desa Jeruju Besar keadaan pertanahanya datar dan dataran rendah serta dekat dengan Lautan, maka potensi bencana yang terjadi adalah angin Ribut, angin Puting Beliung dan Banjir.
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan Yang terjadi
Dalam melaksanakan ketertiban umum, di desa Jeruju Besar dibentuk Forum Komunikasi Polisi Masyarakat ( FKPM ). Untuk tahun 2011 gangguan keamanan yang disebabkan oleh pencurian tidak ada. Kerukunan masyarakat terjaga walaupun imbas program bantuan kepada masyarakat terjadi kecemburuan sosial, namun hal tersebut dapat diatasi dan diadakan pembinaan dan pemahaman tentang program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada warga miskin desa.
2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Dalam melaksanakan ketertiban umum, Pemerintah Desa Jeruju Besar dibantu oleh FKPM, BABINKAMTIBMAS/POSPOL, dan BABINSA yang bertugas menyelesaikan permasalahan dan Ketertiban Umum, baik perselisihan warga maupun kejadian lainya.
3. Data perangkat Desa
Data Perangkat Desa Jeruju Besar, sebagai berikut :
No. | NAMA | JABATAN |
1. | H.ABDUL RAHMAN, S.HI | KEPALA DESA |
2. | HAMDANI, ST | SEKRETARIS DESA |
3. | SABIR | KASI PEMERINTAHAN |
4. | ABASIAH | KASI EKONOMI/PEMBANGUNAN |
5. | SUHARDI M.ALI | KASI KEMASYARAKATAN |
6. | SADE’ DM | KADUS KARYA UTAMA |
7. | HAMDANI. AD | KADUS KARYA BERSAMA |
8. | H.M.RASYID SAID | KADUS KARYA BHAKTI |
9. | MADNING AB | KADUS KARYA MULYA |
10. | MURYADI BUJANG | KADUS KARYA TANI |
4. Sumber dan Jumlah Anggaran
Pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dalam APBDesa sampai saat belum dianggarkan, Mengingat Sumber dan besarnya Anggaran yang ada masih belum mampu untuk mendanai kegiatan tersebut.
5. Penanggulangan dan Kendalanya
Penanggulangan ketertiban umum jarang mendapatkan hambatan, keadaan umumnya kondusif dan apabila ada gejolak-gejolak kecil dilapangangan cepat di atasi dengan cara Kekeluargaan.
6. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan
Dalam menyelenggarakan dan penanggulangan Ketertiban umum, pihak Pemerintah Desa Jeruju Besar selalu berkoordinasi dengan BABINSA dan BABINKAMTIBMAS/POLPOS serta FKPM.
PENUTUP
Demikian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Jeruju Besar ini dibuat dengan sangat Sederhana sehingga masih sangat jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami mohon kritik dan saran demi menuju kearah perbaikan.
Jeruju Besar, 02 Pebruari 2012
Kepala Desa Jeruju Besar,
H.ABDUL RAHMAN, S.HI
0 komentar:
Posting Komentar