Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah rampung menyusun draf Rancangan Undang-Undang Desa. Enam hal krusial dalam RUU yang disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono termasuk di antaranya alokasi anggaran sebesar 10 persen untuk desa yang akan diambil dari anggaran Pemkot/Pemkab.
"Tadi kita menguji apakah draf yang sudah kita harmonisasi. Pak Presiden setujui, tadi Presiden bilang prinsip saya (presiden) setuju," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Enam hal krusial, lanjut Gamawan, diatur dalam RUU tersebut, termasuk bahwa disepakati anggaran 10 persen untuk desa diambil dari anggaran daerah yang akan diatur oleh Pemkab.
"Tentunya akan ada pengaturan dari dana desa dari sumber-sumber. Jadi tidak seperti itu, dipatok 10 atau 5 persen, tapi dana desa. Desa itu kan bagian dari kabupaten, jadi biar kabupaten yang mengaturnya," sebutnya.
Gamawan mengatakan, anggaran tidak diatur atau diberikan dari pusat karena hal itu akan melanggar ketentuan otonomi daerah. "Karena desa bagian dari kabupaten jadi biar itu diatur oleh kabupaten," urai dia.
Draf yang saat ini masih berada di tangan Mendagri, kata Gamawan, secepatnya dalam minggu ini akan dikirimkan ke Presiden bersama dengan pengantarnya. "Saya segera mengajukan ampres (amanat presiden), pengantar presiden mungkin dalam minggu ini. Mudah-mudahan cepat penandatanganannya (oleh presiden) dan bisa dikirim ke DPR," sebut Gamawan. [mvi]
0 komentar:
Posting Komentar