Email Nortify

Sabtu, 18 Juni 2011

PERDES APBDES JERUJU BESAR TAHUN ANGGARAN 2011





PEMERINTAH  KABUPATEN  KUBU RAYA
KECAMATAN  SUNGAI  KAKAP
DESA  JERUJU  BESAR
 


PERATURAN DESA JERUJU BESAR
NOMOR 01 TAHUN 2011

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA JERUJU BESAR
TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA JERUJU BESAR,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan di Desa Sesuai dengan kewenangan Desa dan keperluan masyarakat, serta guna menunjang teknis operasional di Desa perlu adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;






b.
bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana huruf a diatas, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jeruju Besar Tahun Anggaran 2011 dengan Peraturan Desa. 

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);



2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);



3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang  Nomor  12 Tahun  2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );



5.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 475 );



6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);



8.
Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 03 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03);



9.
Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 04 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 04);



10.
Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 05 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 05);



11.
Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 06 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah tahun 2007 Nomor 06);



12.
Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 07 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 07);



13.
Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 08 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 08);



14.
Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 09 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 09);



15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewengangan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008 Nomor 02);



16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 Nomor 14);



17.
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 19 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 Nomor 15);



18.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2011 (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 11);







Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JERUJU BESAR

dan

KEPALA DESA JERUJU BESAR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
: 
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN  PENDAPATAN DAN BELANJA DESA JERUJU BESAR TAHUN ANGGARAN 2011.

                                    
BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peaturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.       Desa adalah Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
2.  Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Musyawarah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.       Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.       Kepala Desa adalah Kepala Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya
5.       Desa atau yang di sebut nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan  masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
6.       Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
7.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa
8.       Pendapatan adalah semua penerimaan yang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu di bayar kebali oleh desa.
9.       Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.


BAB  II
URAIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Pasal  2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, terdiri dari :
a.         Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2011                         Rp     194.148.000,00
b.        Belanja Desa Tahun Anggaran 2011                               Rp     194.148.000,00
c.         Pembiayaan Desa Tahun Anggaran 2011                        Rp.                       0,00
Pasal  3

Rincian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jeruju Besar sebagaimana dimaksud pasal 2 sebagaimana tercantum dalam terlampir dan  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4

APBDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dipergunakan untuk 1(satu) tahun anggaran dari Januari sampai dengan Desember 2011.


BAB  III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Ditetapkan di Jeruju Besar
pada tanggal 23 Mei 2011

KEPALA DESA JERUJU BESAR

TTD 


ABDUL RAHMAN





























LAMPIRAN           :             PERATURAN  DESA JERUJU BESAR
                                                NOMOR               :  01 TAHUN 2011
                                                TANGGAL          :  18 Mei  2011
                                                TENTANG           :  ANGGARAN PENDAPATAN DAN  BELANJA DESA  JERUJU
                                                                                   BESAR TAHUN ANGGARAN 2011
                            
ANGGARAN  PENDAPATAN  DAN  BELANJA  DESA
DESA  JERUJU BESAR  KECAMATAN  SUNGAI  KAKAP  KABUPATEN  KUBU  RAYA
TAHUN  ANGGARAN  2011

KODE

TAHUN
TAHUN
KETERANGAN
REKENING
URAIAN
SEBELUMNYA
BERJALAN

 (Rp)
 (Rp)
1
2
3
4
5
1
PENDAPATAN
178.540.000,00
193.648.000,00

1,1
Pendapatan Asli Desa
0,00
4.900.000,00

1.1.1
Hasil Usaha Desa
0,00
0,00

1.1.2
Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa
0,00
0,00

1.1.2.1
Hasil Pengelolaan Tanah Kas Desa
0,00
0,00

1.1.2.2
Pasar Desa
0,00
0,00

1.1.2.3
Pasar Hewan
0,00
0,00

1.1.2.4
Tambatan Perahu
0,00
0,00

1.1.2.5
Bangunan Desa
0,00
0,00

1.1.2.6
Pelelangan yang dikelola Desa
0,00
0,00

1.1.2.7
Lain-lain kekayaan Milik Desa
0,00
0,00

1.1.3
Hasil Swadaya dan Partisipasi
0,00
0,00

1.1.4
Hasil Gotong Royong
0,00
0,00

1.1.5
Lain-lain Pendapatan Desa yang sah
0,00
4.900.000,00

1.1.5.1
Hasil  Biaya Adiministrasi Desa
0,00
4.900.000,00

1,2
Bagi Hasil Pajak
0,00
0,00

1.2.1
Bagi Hasil Bagi Pajak Kabupaten/Kota
0,00
0,00

1.2.2
Bagi Hasil Bagi Pajak
0,00
0,00

1,3
Bagi Hasil Retribusi
0,00
0,00

1,4
Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
132.400.000,00
132.400.000,00

1.4.1
Alokasi Dana Desa
132.400.000,00
132.400.000,00

1,5
Bagian Keuangan Pemerintah Provinsi,
46.140.000,00
46.140.000,00

Kabupaten/ Kota, dan Desa lainnya
1.5.1
Bantuan Keuangan Pemerintah
0,00
0,00

1.5.2
Bantuan Keuangan Pemerintah Prov.
0,00
0,00

1.5.3
Bantuan Keuangan Pemerintah
46.140.000,00
46.140.000,00

Kabupaten/ Kota
1.5.3.1
Dana Tambahan Penghasilan Tetap
46.140.000,00
46.140.000,00

Kepala Desa dan Perangkat Desa
1.5.4
Bantuan Keuangan Desa Lainnya
0,00
0,00

1,6
Hibah
0,00
0,00

1.6.1
Hibah dari Pemerintah
0,00
0,00

1.6.2
Hibah dari Pemerintah Provinsi
0,00
0,00

1.6.3
Hibah dari Pemerintah Kab./ Kota
0,00
0,00

1.6.4
Hibah dari Badan/Lembaga/ organisasi



swasta
0,00
0,00
1.6.5
Hibah dari Kelompok Masyarakat/



Perorangan
0,00
0,00
1,7
Sumbangan Pihak Ketiga
0,00
10.208.000,00







JUMLAH PENDAPATAN
178.540.000,00
193.648.000,00

2
BELANJA
178.540.000,00
193.648.000,00

2,1
Belanja Langsung
100.848.200,00
126.038.500,00

2.1.1
Belanja Pegawai
19.620.000,00
18.180.000,00

2.1.1.1
Honor Tim / Panitia
11.040.000,00
9.600.000,00

2.1.1.3
Insentif BPD
8.580.000,00
8.580.000,00

2.1.2
Belanja Barang dan Jasa
81.228.200,00
107.858.500,00

2.1.2.1
Belanja Perjalanan Dinas
3.100.000,00
3.100.000,00

2.1.2.2
Belanja Bahan / Material
78.128.200,00
104.758.500,00

2.1.3
Belanja Modal :
0,00
0,00

2.1.3.1
Belanja modal Tanah
0,00
0,00

2.1.3.2
Belanja Modal Jaringan
0,00
0,00

2,2
Belanja Tidak Langsung
77.691.800,00
67.609.500,00

2.2.1
Belanja Pegawai / Penghasilan tetap
46.140.000,00
46.140.000,00

2.2.1.1
Tunjangan Penghasilan Aparatur
46.140.000,00
46.140.000,00

Pemerintah Desa (TPAPD)
2.2.2
Belanja Subsidi
0,00
0,00

2.2.3
Belanja Hibah
0,00
0,00

2.2.4
Belanja Bantuan Sosial
0,00
0,00

2.2.5
Belanja Bantuan Keuangan
31.551.800,00
21.469.500,00

2.2.6
Belanja tak terduga
0,00
0,00

2.2.6.1
Keadaan Darurat
0,00
0,00

2.2.6.2
Bencana Alam
0,00
0,00







JUMLAH  BELANJA
178.540.000,00
193.648.000,00






3
PEMBIAYAAN
0,00
0,00

3,1
Penerimaan Pembiayaan
0,00
0,00

3.1.1
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
0,00
0,00

(SILPA) Tahun sebelumnya
3.1.2
Hasil Penjualan Kekayaan Desa
0,00
0,00

yang dipisahkan
3.1.3
Penerimaan Pinjaman
0,00
0,00

3,2
Pengeluaran Pembiayaan
0,00
0,00

3.2.1
Pembentukan Dana Cadangan
0,00
0,00

3.2.2
Penyertaan Modal Desa
0,00
0,00

3.2.3
Pembayaran Hutang
0,00
0,00







JUMLAH PEMBIAYAAN
0,00
0,00






                                                                                                         KEPALA DESA JERUJU BESAR,

                                                                                                                                TTD

                                                                                                                  ABDUL RAHMAN



0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More