JAKARTA — Setelah empat kali dibahas di internal pemerintah, kementrian dalam negeri (kemendagri) telah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang desa. Dalam waktu dekat, RUU Desa ini akan diserahkan mendagri ke presiden, bersama RUU tentang pemda dan RUU pemilukada.Selanjutnya, menunggu keluarnya amanat presiden (ampres) untuk dibahas bersama DPR. Untuk RUU pemda sendiri masih dalam tahap finalisasi.Kapuspen Kemendagri, Reydonnizar Moenek menjelaskan, di RUU tentang desa diatur tentang sanksi. Pertama, sanksi administrasi, berupa teguran, pemberhentian sementera, pemberhentian tetap, terhadap pelanggaran yang dilakukan kepala desa dan...