JAKARTA — Setelah empat kali dibahas di internal pemerintah, kementrian dalam negeri (kemendagri) telah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang desa. Dalam waktu dekat, RUU Desa ini akan diserahkan mendagri ke presiden, bersama RUU tentang pemda dan RUU pemilukada.
Selanjutnya, menunggu keluarnya amanat presiden (ampres) untuk dibahas bersama DPR. Untuk RUU pemda sendiri masih dalam tahap finalisasi.
Kapuspen Kemendagri, Reydonnizar Moenek menjelaskan, di RUU tentang desa diatur tentang sanksi. Pertama, sanksi administrasi, berupa teguran, pemberhentian sementera, pemberhentian tetap, terhadap pelanggaran yang dilakukan kepala desa dan badan permusyawaratan desa.
“Mengenai sanksi administrasi ini akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP),” terang Doni, panggilan akrab birokrat asal Padang itu di kantornya, Senin (27/6). Kedua, sanksi pidana, aturannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditanya bentuk sanksi administrasi, Doni menyebutkan, bisa teguran lisan, tertulis, dan lain-lain. “Itu nanti dimasukkan ke PP. Ini akan lebih tegas lagi,” ucapnya.
Apakah penegasan soal sanksi ini karena belakangan ini marak aksi demo kepala desa dan perangkat desa? “Oh tidak, demo itu hak konstitusional hak warga negara,” kata Doni.
Dia juga belum mau menyebutkan materi RUU yang terkait dengan dana desa. “Kita harus melakukan kajian komprehensif dan lebih mendalam,” kilahnya.
Diterangkan, pembahasan RUU di internal pemerintah melibatkan wakil kemekeu, kemendagri, Bappenas, kemenpan-RB, kemenhut, kementrian PU, seteg, dan kemenkum-HAM.
RUU ini mengatur mengenai pembentukan desa, penghapusan desa, penggabungan desa, perubahan status desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban masyarakat dan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, musyawarah desa, keuangan desa, badan usaha milik desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, peraturan desa, serta pembinaan dan pengawasan.
Doni mengatakan, rampunya RUU desa ini diluar perkiraannya. Maksudnya, lebih cepat dari yang diperkirakan. “Di luar ekspetasi, lebih cepat dari yang kita duga,” pungkasnya. (sam/jpnn)
Sumber dari :
http://www.jpnn.com/read/2011/06/28/96434/RUU-Desa-Pertegas-Sanksi-ke-Kades