Email Nortify

Foto bersama Mahasiswa/i Prodi IP UNTAN 2011

Go to Blog Desa Jeruju Besar "jeruju-besar.blogspot.com.

Kepala Desa Selaku IRUP HUT RI

Go to Blog Desa Jeruju Besar "jeruju-besar.blogspot.com.

Kades bersama PKK

Go to Blog Desa Jeruju Besar "jeruju-besar.blogspot.com.

Sekdes Jeruju Besar Hamdani,ST

Go to Blog Desa Jeruju Besar "jeruju-besar.blogspot.com.

BPD serta Undangan saat Upacara HUT RI

Go to Blog Desa Jeruju Besar "jeruju-besar.blogspot.com.

PASKIBRA-SMAN 2

Go to Blog Desa Jeruju Besar "jeruju-besar.blogspot.com.

Petugas Upacara HUT RI

Go to Blog Desa Jeruju Besar "jeruju-besar.blogspot.com.

Selasa, 28 Februari 2012

TATA NASKAH DINAS

UU No. 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

Tentunya bagi para Sekretaris Desa khususnya sangat perlu dan sangat dituntut untuk bisa menata kearsipan di kantor tempat bekerja.
Untuk melaksanakan Kearsipan telah diatur dalam Undang- undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
ini adalah panduan untuk melaksanakan kearsipan tersbut.
jika anda merapa perlu dan butuh akan undang-undang tersebut silahkan klik link berikut ini :

http://www.scribd.com/doc/83066959


RAHASIA MENGATASI GANGGUAN JIN

Semoga anda tetap dalam lindungan-Nya. Berikut adalah kisah nyata (hadits shahih) tentang
dialog manusia dengan jin. Semoga kita dapat memetik hikmahnya...

Dari Ubay bin Kaab RA, dahulu mereka memiliki suatu wadah tempat mengeringkan kurma. Di dalam wadah itu terdapat biji kurma. Pada
suatu hari mereka mendapati jumlah kurma di dalamnya berkurang.
Maka pada suatu malam mereka menjaganya dan tiba-tiba ada suatu makhluk seperti seorang anak yang berumur baligh. Lalu akupun
memberinya salam dan ia menjawabnya. Aku berkata, “Engkau manusia atau jin?” Makhluk itu menjawab, “Jin.” Aku berkata
“Perlihatkanlah tanganmu!” Ternyata tangan itu adalah tangan anjing dan rambutnyapun rambut anjing. Aku berkata, “Beginikah
bentuk jin?” Jin itu menjawab, “Engkau telah mengenal bentuk jin, tetapi diantara mereka ada lagi yang lebih menakutkan dariku.”
Aku bertanya, “Mengapa engkau mencuri?” Jin itu menjawab, “Aku mendengar bahwa engkau adalah orang yang gemar bersedekah, karena
itu, aku ingin mendapatkan sebagian dari makananmu.” Aku bertanya, “Apa yang dapat menghalangi kalian (golongan jin) dari
mengganggu kami?” Jin itu menjawab, “Ayat Kursi.” Setelah itu, akupun meninggalkannya, dan keesokan harinya aku mendatangi
Rasulullah SAW dan menceritakan perihal tersebut. Lalu beliau Rasul bersabda, “Makhluk buruk itu berkata benar”. (HR Ibnu
Hibban).

Jumat, 24 Februari 2012

Pahlawan Revolusi


Daftar Nama Pahlawan Revolusi Korban Kekejaman Peristiwa Gerakan 30 September PKI 1965 G/30S/PKI Gestapu - Sejarah Indonesia









7 Korban kebiadaban PKI disiksa dan dibunuh tanggal 1 oktober 1965 ditemukan pada sumur tua di daerah lubang buaya jakarta timur. Setiap tanggal 1 oktober diperingati sebagai hari kesaktian pancasila.
Nama-nama pahlawan revolusi :
1. Ahmad Yani, Jend. Anumerta
2. Donald Ifak Panjaitan, Mayjen. Anumerta
3. M.T. Haryono, Letjen. Anumerta
4. Piere Tendean, Kapten CZI Anumerta
5. Siswono Parman, Letjen. Anumerta
6. Suprapto, Letjen. Anumerta
7. Sutoyo Siswomiharjo, Mayjen. Anumerta
Korban tewas lain peristiwa G 30S PKI :
1. Katamso Dharmokusumo, Brigjen. Anumerta
2. Sugiyono Mangunwiyoto, Kolonel. Anumerta
3. Karel Sasuit Tubun, AIP II
4. Ade Irma Suryani Nasution putri Jend. A.H. Nasution
Pahlawan revolusi merupakan gelar kepahlawanan yang diberikan kepada 7 orang pahlawan yang meninggal pada peristiwa  G 30 S PKI  ( 30 September 1965 ). Berikut ini merupakan Biografi  7 pahlawan revolusi lengkap dengan fotonya
Siswono Parman Letjen Anumerta
Nama: Letnan Jenderal Anumerta S. Parman
Lahir:   Wonosobo, Jawa Tengah, 4 Agustus 1918
Agama:  Islam
Pendidikan Umum Terakhir:  Sekolah Tinggi Kedokteran (tidak tamat)
Pendidikan Lain:  Kenpei Kasya Butai
Pendidikan Tentara:  Military Police School, Amerika Serikat.
Pengalaman Pekerjaan: Jawatan Kenpeitai
Karier Militer:
- Tahun 1964, Asisten I Menteri/Panglima Angkatan Darat (Men/Pangad)
- Tahun 1959, Atase Militer RI di London
- Staf di Kementerian Pertahanan
- Maret tahun 1950, Kepala Staf G
- Desember tahun 1949 Kepala Staf Gubernur Militer Jakarta Raya.
- Tahun 1945, Kepala Staf Markas Besar Polisi Tentara (PT) di Yogyakarta
- Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
Tanda Penghormatan:  Pahlawan Revolusi
Meninggal: Jakarta, 1 Oktober 1965
Dimakamkan:  Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta
piere tendean
Nama : Kapten Peiere Andreas Tendean
Lahir : Jakarta, 21 Februari 1939
Agama : protestan
Pendidikan Umum :
- SD di Magelang
- SMP B
- SMA B
pendidikan Militer : ATEKAD
Karier Militer :
- ikut dalam operasi Sapta Marga di Sumatera Utara. Beliau dilantik sebagai Letda Czi tahun 1962
- Danton Yon Zipur 2/Dam II Bukit Barisan
- Pendidikan Intelijen tahun 1963
- pernah menyusup ke Malaysia masa Dwikora sewaktu bertugas di DIPIAD
- 965 diangkat sebagai Ajudan Menko Hankam/Kasab Jenderal TNI A.H. Nasution ketika pangkatnya masih Letda, kemudian naik menjadi Lettu.
Tanda Penghormatan : Pahlawan Revolusi
Meninggal: Jakarta, 1 Oktober 1965
Dimakamkan : Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta
letjen suprapto
Nama : Letnan Jenderal Anumerta Suprapto
Lahir : Purwokerto, 20 Juni 1920
Agama : Islam.
Pendidikan Umum :
- MULO (setingkat SLTP)
- AMS (setingkat SMU) Bagian B di Yogyakarta, tamat tahun 1941
- Kursus Pusat Latihan Pemuda
- Latihan Keibodan, Seinendan, dan Syuisyintai
Pendidikan Tentara : Koninklijke Militaire Akademie di Bandung, tapi tidak sampai tamat.
Pengalaman Pekerjaan : Kantor Pendidikan Masyarakat
Karier Militer :
- Deputy II Menteri/ Panglima Angkatan Darat (Men/Pangad), Jakarta
- Deputy Kepala Staf Angkatan Darat untuk Wilayah Sumatera, Medan
- Staf Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta
- Staf Angkatan Darat, Jakarta
- Kepala Staf Tentara & Teritorium (T&T) IV/Diponegoro, Semarang
- Ajudan Panglima Besar Jenderal Sudirman
- Anggota Tentara Keamanan Rakyat di Purwokerto
Tanda Penghormatan : Pahlawan Revolusi
Meningga l: Jakarta, 1 Oktober 1965
Dimakamkan : Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta
jenderal ahmad yani
Nama : Jenderal TNI Anumerta Achmad Yani
Lahir : Jenar, Purworejo, 19 Juni 1922
Meninggal : Jakarta, 1 Oktober 1965
Dimakamkan : Taman Makam Pahlawan Kalibata
Agama : Islam
Ayah : Sarjo bin Suharyo
Ibu : Murtini
Pendidikan Formal:
- HIS (setingkat S D) Bogor, tamat tahun 1935
- MULO (setingkat S M P) kelas B Afd. Bogor, tamat tahun 1938
- AMS (setingkat S M U) bagian B Afd. Jakarta, berhenti tahun 1940
Pendidikan Militer:
- Pendidikan militer pada Dinas Topografi Militer di Malang
- Pendidikan Heiho di Magelang
- Tentara Pembela Tanah Air (PETA) di Bogor
- Command and General Staf College di Fort Leaven Worth, Kansas, USA, tahun 1955
- Spesial Warfare Course di Inggris, tahun 1956
Jabatan terakhir : Menteri Panglima Angkatan Darat (Men/Pangad) sejak tahun 1962
Bintang Kehormatan:
- Bintang RI Kelas II
- Bintang Sakti
- Bintang Gerilya
- Bintang Sewindu Kemerdekaan I dan II
- Satyalancana Kesetyaan VII, XVI
- Satyalancana G:O.M. I dan VI
- Satyalancana Sapta Marga (PRRI)
- Satyalancana Irian Barat (Trikora)
- Ordenon Narodne Armije II Reda Yugoslavia (1958) dan lain-lain
Tanda Penghormatan : Pahlawan Revolusi
letjen haryono
Nama : Letnan Jenderal Anumerta M.T. Haryono
Lahir :  Srabaya, 20 Januari 1924
Agama : Islam
Pendidikan Umum:
- ELS (setingkat Sekolah Dasar)
- HBS (setingkat Sekolah Menengah Umum)
- Ika Dai Gakko (Sekolah Kedokteran masa pendudukan Jepang)
Karier Militer:
- Deputy III Menteri/Panglima Angkatan Darat (Men/Pangad)
- Direktur Intendans Angkatan Darat
- Atase Militer RI di Negara Belanda (tahun 1950)
- Sekretaris Delegasi Militer Indonesia pada Konferensi Meja Bundar (KMB)
- Sekretaris Delegasi RI dalam perundingan dengan Inggris dan Belanda
- Wakil Tetap pada Kementerian Pertahanan Urusan Gencatan Senjata
- Sekretaris Dewan Pertahanan Negara
- Bekerja di Kantor Penghubung
- Masuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
Tanda Penghormatan : Pahlawan Revolusi
Meninggal : Jakarta, 1 Oktober 1965
Dimakamkan : Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta
jenderal anurmarta isca
Nama : Mayor Jenderal Anumerta Donald Isac Panjaitan
Lahir : Balige, Tapanuli, 9 Juni 1925
Meninggal : Jakarta, 1 Oktober 1965
Dimakamkan : Taman Makam Pahlawan Kalibata
Agama : Kristen
Pendidikan Formal:
- Sekolah Dasar
- Sekolah Menengah Pertama
- Sekolah Menengah Atas
Pendidkan Militer : Latihan Gyugun
Pendidikan Lain:
- Kursus Militer Atase (Milat), tahun 1956
- Associated Command and General Staff College, di Amerika Serikat
Karier Militer:
- Asisten IV Menteri/Panglima Angkatan Darat (Men/Pangad), tahun 1962
- Atase Militer RI di Bonn, Jerman Barat
- Kepala Staf Operasi Tentara dan Teritorium (T&T) II/Sriwijaya di Palembang
- Kepala Staf Operasi Tentara dan Teritorium (T&T) I Bukit Barisan di Medan
- Pimpinan Perbekalan Perjuangan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).
- Kepala Staf Umum IV (Supplay) Komandemen Tentara Sumatera
- Komandan Pendidikan Divisi IX/Banteng di Bukittinggi, tahun 1948
- Komandan Batalyon Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
- Anggota Gyugun Pekanbaru, Riau
Prestasi :
- Salah seorang pembentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
- Membongkar rahasia pengiriman senjata dari Republik Rakyat Cina (RRC) untuk PKI
Tanda Kehormatan : Pahlawan Revolusi
sutoyo siswomiharjo
Nama : Mayjen TNI Anumerta Sutoyo Siswomiharjo
Lahir : Kebumen, 23 Agustus 1922
Gugur : Lubang Buaya, Jakarta, 1 Oktober 1965
Agama : Islam
Tanda Penghormatan : Pahlawan Revolusi
Pendidikan:
- HIS di Semarang
- AMS tahun 1942 di Semarang
- Balai Pendidikan Pegawai Negeri di Jakarta.
Karir:
- Pegawai Menengah/III di Kabupaten Purworejo
- Kepala Organisasi Resimen II PT (Polisi Tentara) Purworejo dengan pangkat Kapten (1946)
- Kepala Staf CPMD Yogyakarta (1948-1949)
- Komandan Batalyon I CPM (1950)
- Danyon V CPM (1951)
- Kepala Staf MBPM (1954)
- Pamen diperbantukan SUAD I dengan pangkat Letkol (1955-1956)
- Asisten ATMIL di London (1956)
- Pendidikan Kursus “C” Seskoad (1960)
- 1961 naik pangkat menjadi Kolonel dan menjabat sebagai IRKEHAD dan tahun 1964 naik pangkat menjadi Brigjen
referensi,  tokohindonesia.com, oktavita.com

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taun 1945/Amandemen


Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg


UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945


Lengkapi: Amandemen

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat. 
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
  1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
  3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. 
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA Pasal 4
  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
  1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak. 
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Perubahan Pasal 9
  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
    dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
    Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada Nusa dan Bangsa."
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
    kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
    Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
    sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
  2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
  1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16
  1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
  2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA Pasal 17
  1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
  1. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  2. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

BAB VI. PEMERINTAH DAERAH Pasal 18

Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa. 
Perubahan Pasal 18
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19
  1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
  1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
  2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
  1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
  1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
  2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN Pasal 23
  1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
  3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24
  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
  2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan. 
Perubahan Pasal 27
  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu. 
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA Pasal 30
  1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN Pasal 31
  1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. 
Pasal 32 
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 
Pasal 34 
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir. 
ATURAN PERALIHAN Pasal I 
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II

Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV

Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
  1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Note: Old text was replaced or added by new one(s).
These amendments were made at MPR in October 1999 and August 2000.
Page edited by Dien (Okumura) webmaster@ofc-world.com
Updated on August 17, 2001.
Original script: Booklet "UNDAN UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESAI 1945" PENABUR ILMU.

Rabu, 15 Februari 2012

Peluang Usaha Budi Daya Ikan Lele


Peluang usaha budi daya ikan lele merupakan salah satu peluang usaha yang cukup  diperhitungkan saat ini. Apabila kita perhatikan banyak terdapat  penjual pecel lele yang memerlukan pasokan ikan lele setiap harinya, hal inilah yang membuat permintaan  ikan tersebut menjadi semakin tinggi di pasaran dan membuka potensi peluang bisnis yang cukup menjanjikan. Ternak ikan lele relatif  lebih mudah apabila dibandingkan dengan ikan air tawar lainnya seperti ikan mas atau mujair karena lebih tahan terhadap penyakit maupun kondisi lingkungan. Berikut ini adalah gambaran secara umum tentang cara budidaya ikan lele

*Pembenihan Lele.
Adalah budidaya lele untuk menghasilkan benih sampai berukuran tertentu dengan cara mengawinkan induk jantan dan betina pada kolam-kolam khusus pemijahan. Pembenihan lele mempunyai prospek yang bagus dengan tingginya konsumsi lele serta banyaknya usaha pembesaran lele.
* Sistem Budidaya
Terdapat 3 sistem pembenihan yang dikenal, yaitu :
1. Sistem Massal. Dilakukan dengan menempatkan lele jantan dan betina dalam satu kolam dengan perbandingan tertentu. Pada sistem ini induk jantan secara leluasa mencari pasangannya untuk diajak kawin dalam sarang pemijahan, sehingga sangat tergantung pada keaktifan induk jantan mencari pasangannya.
2. Sistem Pasangan. Dilakukan dengan menempatkan induk jantan dan betina pada satu kolam khusus. Keberhasilannya ditentukan oleh ketepatan menentukan pasangan yang cocok antara kedua induk.
3. Pembenihan Sistem Suntik (Hyphofisasi).
Dilakukan dengan merangsang lele untuk memijah atau terjadi ovulasi dengan suntikan ekstrak kelenjar Hyphofise, yang terdapat di sebelah bawah otak besar. Untuk keperluan ini harus ada ikan sebagai donor kelenjar Hyphofise yang juga harus dari jenis lele.
*Tahap Proses Budidaya
A. Pembuatan Kolam.
Ada dua macam/tipe kolam, yaitu bak dan kubangan (kolam galian). Pemilihan tipe kolam tersebut sebaiknya disesuaikan dengan lahan yang tersedia. Secara teknis baik pada tipe bak maupun tipe galian, pembenihan lele harus mempunyai :
Kolam tandon. Mendapatkan masukan air langsung dari luar/sumber air. Berfungsi untuk pengendapan lumpur, persediaan air, dan penumbuhan plankton. Kolam tandon ini merupakan sumber air untuk kolam yang lain.
Kolam pemeliharaan induk. Induk jantan dan bertina selama masa pematangan telur dipelihara pada kolam tersendiri yang sekaligus sebagai tempat pematangan sel telur dan sel sperma.
Kolam Pemijahan. Tempat perkawinan induk jantan dan betina. Pada kolam ini harus tersedia sarang pemijahan dari ijuk, batu bata, bambu dan lain-lain sebagai tempat hubungan induk jantan dan betina.
Kolam Pendederan. Berfungsi untuk membesarkan anakan yang telah menetas dan telah berumur 3-4 hari. Pemindahan dilakukan pada umur tersebut karena anakan mulai memerlukan pakan, yang sebelumnya masih menggunakan cadangan kuning telur induk dalam saluran pencernaannya.
B. Pemilihan Induk
Induk jantan mempunyai tanda :
- tulang kepala berbentuk pipih
- warna lebih gelap
- gerakannya lebih lincah
- perut ramping tidak terlihat lebih besar daripada punggung
- alat kelaminnya berbentuk runcing.
Induk betina bertanda :
- tulang kepala berbentuk cembung
- warna badan lebih cerah
- gerakan lamban
- perut mengembang lebih besar daripada punggung alat kelamin berbentuk bulat.
C. Persiapan Lahan.
Proses pengolahan lahan (pada kolam tanah) meliputi :
Pengeringan. Untuk membersihkan kolam dan mematikan berbagai bibit penyakit.
Pengapuran. Dilakukan dengan kapur Dolomit atau Zeolit dosis 60 gr/m2 untuk mengembalikan keasaman tanah dan mematikan bibit penyakit yang tidak mati oleh pengeringan.
Perlakuan TON (Tambak Organik Nusantara). untuk menetralkan berbagai racun dan gas berbahaya hasil pembusukan bahan organik sisa budidaya sebelumnya dengan dosis 5 botol TON/ha atau 25 gr (2 sendok makan)/100m2. Penambahan pupuk kandang juga dapat dilakukan untuk menambah kesuburan lahan.
Pemasukan Air. Dilakukan secara bertahap, mula-mula setinggi 30 cm dan dibiarkan selama 3-4 hari untuk menumbuhkan plankton sebagai pakan alami lele.
Pada tipe kolam berupa bak, persiapan kolam yang dapat dilakukan adalah :
- Pembersihan bak dari kotoran/sisa pembenihan sebelumnya.
- Penjemuran bak agar kering dan bibit penyakit mati. Pemasukan air fapat langsung penuh dan segera diberi perlakuan TON dengan dosis sama
D. Pemijahan.
Pemijahan adalah proses pertemuan induk jantan dan betina untuk mengeluarkan sel telur dan sel sperma. Tanda induk jantan siap kawin yaitu alat kelamin berwarna merah. Induk betina tandanya sel telur berwarna kuning (jika belum matang berwarna hijau). Sel telur yang telah dibuahi menempel pada sarang dan dalam waktu 24 jam akan menetas menjadi anakan lele.
E. Pemindahan.
Cara pemindahan :
- kurangi air di sarang pemijahan sampai tinggi air 10-20 cm.
- siapkan tempat penampungan dengan baskom atau ember yang diisi dengan air di sarang.
- samakan suhu pada kedua kolam
- pindahkan benih dari sarang ke wadah penampungan dengan cawan atau piring.
- pindahkan benih dari penampungan ke kolam pendederan dengan hati-hati pada malam hari, karena masih rentan terhadap tingginya suhu air.
F. Pendederan.
Adalah pembesaran hingga berukuran siap jual, yaitu 5 – 7 cm, 7 – 9 cm dan 9 – 12 cm dengan harga berbeda. Kolam pendederan permukaannya diberi pelindung berupa enceng gondok atau penutup dari plastik untuk menghindari naiknya suhu air yang menyebabkan lele mudah stress. Pemberian pakan mulai dilakukan sejak anakan lele dipindahkan ke kolam pendederan ini.
* Manajemen Pakan
Pakan anakan lele berupa :
- pakan alami berupa plankton, jentik-jentik, kutu air dan cacing kecil (paling baik) dikonsumsi pada umur di bawah 3 – 4 hari.
- Pakan buatan untuk umur diatas 3 – 4 hari. Kandungan nutrisi harus tinggi, terutama kadar proteinnya.
- Untuk menambah nutrisi pakan, setiap pemberian pakan buatan dicampur dengan POC NASA dengan dosis 1 – 2 cc/kg pakan (dicampur air secukupnya), untuk meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan tubuh karena mengandung berbagai unsur mineral penting, protein dan vitamin dalam jumlah yang optimal.
* Manajemen Air
Ukuran kualitas air dapat dinilai secara fisik :
- air harus bersih
- berwarna hijau cerah
- kecerahan/transparansi sedang (30 – 40 cm).
Ukuran kualitas air secara kimia :
- bebas senyawa beracun seperti amoniak
- mempunyai suhu optimal (22 – 26 0C).
Untuk menjaga kualitas air agar selalu dalam keadaan yang optimal, pemberian pupuk TON sangat diperlukan. TON yang mengandung unsur-unsur mineral penting, lemak, protein, karbohidrat dan asam humat mampu menumbuhkan dan menyuburkan pakan alami yang berupa plankton dan jenis cacing-cacingan, menetralkan senyawa beracun dan menciptakan ekosistem kolam yang seimbang. Perlakuan TON dilakukan pada saat oleh lahan dengan cara dilarutkan dan di siramkan pada permukaan tanah kolam serta pada waktu pemasukan air baru atau sekurang-kurangnya setiap 10 hari sekali. Dosis pemakaian TON adalah 25 g/100m2.
* Manajemen Kesehatan
budidaya ikan lelePada dasarnya, anakan lele yang dipelihara tidak akan sakit jika mempunyai ketahanan tubuh yang tinggi. Anakan lele menjadi sakit lebih banyak disebabkan oleh kondisi lingkungan (air) yang jelek. Kondisi air yang jelek sangat mendorong tumbuhnya berbagai bibit penyakit baik yang berupa protozoa, jamur, bakteri dan lain-lain. Maka dalam menejemen kesehatan pembenihan lele, yang lebih penting dilakukan adalah penjagaan kondisi air dan pemberian nutrisi yang tinggi. Dalam kedua hal itulah, peranan TON dan POC NASA sangat besar. Namun apabila anakan lele terlanjur terserang penyakit, dianjurkan untuk melakukan pengobatan yang sesuai. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh infeksi protozoa, bakteri dan jamur dapat diobati dengan formalin, larutan PK (Kalium Permanganat) atau garam dapur. Penggunaan obat tersebut haruslah hati-hati dan dosis yang digunakan juga harus sesuai.

Senin, 13 Februari 2012

Perdes Tentang LPMD

Perdes Tentang TP PKK

Perdes Tentang Sumbangan Pihak Ke-tiga

Perdes Tentang RT dan RW

Perdes Tentang RPJMDes


Posted: 10 Feb 2012 07:00 PM PST
Mata kita sebagai salah satu organ yang paling sensitif dilindungi oleh organ lain dan zat kimia tertentu. Mulai dari rambut mata, alis, dan kelopak mata yang melindungi secara fisik, mata juga dilindungi oleh airmata yang melindungi secara kimiawi. Airmata ternyata tidak hanya memiliki fungsi untuk melumasi mata yang kering tetapi juga melindungi mata dari mikroorganisme berbahaya terutama bakteri.
Sekitar seabad yang lalu, peraih Nobel bidang kedokteran Alexander Fleming menemukan bahwa airmata mengandung protein yang bersifat antiseptik yang disebut lisozim. Setelah penemuan ini telah banyak penelitian yang dilakukan untuk mengetahui struktur dan cara kerja protein tersebut dalam membunuh bakteri.
Tim peneliti dari University of California Irvine menemukan bahwa struktur lisozim tersebut seperti memiliki semacam “mulut” yang dapat “memangsa” bakteri berbahaya. Tim ini menggunakan suatu transistor yang sangat kecil sekitar 25 kali lebih kecil daripada sirkuit laptop atau smartphone. Lisozim ditempelkan pada transistor ini dan kemudian aktivitasnya dipantau. Pengamatan menunjukkan bahwa lisozim memang memiliki struktur seperti mulut yang dapat memakan bakteri lewat jalan menghancurkan dinding selnya. Hal ini dimungkinkan karena adanya aktivitas katalitik dari lisozim.
“Mulut lisozim tersebut akan mengunyah bagian dinding sel bakteri yang masuk dan ingin menginfeksi mata kita,” jelas Professor Gregory Weiss, seorang ahli biologi molekular yang merupakan wakil ketua proyek ini. Butuh beberapa tahun bagi para peneliti dari UCI ini untuk menyusun transistor ekstra kecil ini dan dapat digunakan untuk mendeteksi aktivitas dari protein pada airmata.
Para peneliti berharap teknologi ini juga dapat digunakan untuk mendeteksi molekul karsinogenik penyebab kanker. Gregory Weiss, yang kehilangan ayahnya akibat menderita kanker paru-paru, mengatakan apabila suatu molekul terdeteksi terkait dengan kanker maka kita akan dapat mendeteksi keberadaan kanker jauh lebih awal. Apabila keberadaan kanker diketahui jauh lebih awal, pasien akan memiliki peluang untuk sembuh jauh lebih besar.
Disarikan dari ScienceDaily.Com

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More